politik

Calon Gubernur DP Keliru Membahas Soal Jembatan Barombong

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Jembatan Barombong sebelum dilakukan rehab oleh Kementerian PUPR. Kondisinya masih tetap seperti ini, bagan penangkap ikan banyak menambat pada jembatan. Inzert, Irwan,Jubir Andi Sudirman. (SP.news)

Jubir : Pak  Andi Sudirman Pernah Usulkan ke Pusat

MAKASSAR - Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor 01, Moh. Ramdhan Pomanto (DP) diduga memberikan informasi yang tidak akurat atau keliru kepada publik saat debat pertama kandidat Pilgub Sulsel 2024 yang dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin kemarin 28 Oktober 2024.

Danny, sapaan Wali Kota Makassar yang akan bertarung dengan Andi Sudirman Sulaiman (mantan Gubernur Sulsel), membahas soal penanganan kemacetan di Jembatan Barombong selatan Kota Makassar atas pertanyaan yang dilontarkan paslon nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Danny Pomanto mengkritisi balik bahwa Pemprov Sulsel kala di bawah pemerintahan Andi Sudirman sebagai Gubernur tidak pernah mengusulkan untuk membenahi jembatan sepanjang 400 meter itu. Menurut Danny Pomanto, panjang jembatan yang mencapai 400 meter itu adalah kewenangan pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaikinya.

“Betul itu kota tapi ini, bentang jembatan yang lebih 400 meter itu menjadi kewajiban pusat tapi diusulkan lewat provinsi, sayangnya provinsi tidak pernah masukkan usulan. Itu masalahnya," tandas Danny Pomanto.

Kalangan pengaman menilai, debat calon gubernur Sulsel itu terasa seperti debat calon wali kota, semua yang dianggap prestasi Danny sebagai wali kota dibeberkan untuk menandingi prestasi Andi Sudirman selama menjabat sekitar dua tahun. Harusnya sebagai calon gubernur, DP memaparkan apa yang akan dia buat kelak jika DP menjadi gubernur Sulsel.

Menanggapi pernyataan Danny, Juru Bicara Andi Sudirman, Irwan ST mengaku, bahwa jembatan Barombong menjadi kewenangan Pemkot Makassar karena jalannya merupakan kewenangan Pemkot.

“Setelah kami kroscek, tidak benar jika jembatan diatas bentang 100 meter otomatis menjadi kewenangan Pusat. Kewenangan jembatan itu mengikuti kewenangan jalan dimana jembatan tersebut, kecuali dilaksanakan secara hibah dan aset masih tercatat di kementerian. Jadi jembatan barombong itu tercatat sebagai aset dan kewenangan Pemkot,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober 2024.

Meski tahun 2023 lalu, jembatan barombong pernah dilakukan rehab oleh Kementerian PUPR melalui Balai Jalan Nasional, namun itu dilaksanakan secara hibah daerah atau Inpres. “Tahun lalu itu dikerjakan oleh Balai Jalan karena ada Inpres/hibah daerah untuk rehab dan pemeliharaan. Namun bukan berarti jembatan itu kewenangan pusat,” bebernya.

Pemkot Masa Bodoh

Menurut Irwan, tuduhan jika Pemprov Sulsel era Andi Sudirman tidak mengusulkan terkait permasalahan kemacetan di Jembatan Barombong itu tidak benar. “Pemprov Sulsel telah bersurat tahun lalu ke Pusat untuk masalah kemacetan ini. Namun tidak ditindaklanjuti dari pusat, dikarenakan lahan yang belum siap oleh Pemkot,” cetusnya.

Jembatan Barombong yang menjadi penghubung utama di pesisir selatan Kota Makassar menuju Kabupaten Gowa, Takalar adalah kewenangan Pemerintah kota.  Pernah diingatkan tentang kerawanan jembatan lantaran banyaknya bangunan bagan penangkap ikan yang mengikat pada ring dan pagar jembatan, namun tidak pernah mendapat perhatian, aparat Pemkot yang membidangi masalah tersebut terkesan masa bodoh.

Sampai saat ini, kawat baja dari beberapa bagan penangkap ikan  masih mengikat dan beberapa bagian pagar pengaman jembatan bengkok disebabkan derasnya aliran sungai yang menarik bagan. (SP.news)

Terkini