Belakangan, proyek tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah muncul dugaan mark up harga dalam proses pengadaan. Selain itu, vendor yang terlibat disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta pimpinan perusahaan penyedia motor listrik.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pimpinan baru BGN terkait kelanjutan penggunaan ribuan motor listrik tersebut serta langkah yang akan diambil untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan efektif dan akuntabel.