* Momentum Reformasi Sistem Pesantren
Semarang, SUARA PEMBARUAN - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP), Firman Soebagyo, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus yang menyeret dugaan korban puluhan santriwati tersebut dinilai sebagai peristiwa serius yang mengguncang rasa keadilan masyarakat sekaligus mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan.
Politisi menegaskan, dugaan tindakan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, masa depan generasi muda telah dirusak oleh perilaku predatoris sehingga proses hukum harus berjalan tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang berkembang hingga Mei 2026, jumlah korban diduga mencapai sekitar 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih duduk di bangku SMP. Terduga pelaku disebut merupakan oknum pengasuh pondok yang memanfaatkan kondisi korban, terutama anak yatim dan keluarga kurang mampu yang memperoleh pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Ribuan warga sempat mendatangi lokasi pondok pesantren untuk menuntut penanganan serius. Sejumlah organisasi masyarakat, termasuk PC Ansor dan PCNU Pati, juga mendesak aparat mengusut kasus secara terbuka dan tuntas.
Firman mengingatkan agar masyarakat tidak menyamaratakan tindakan pelaku dengan institusi pesantren maupun ajaran agama Islam. Ia menilai yang harus dipersalahkan adalah oknum pelaku, bukan lembaga pendidikan pesantrennya.
Menurutnya, Islam justru mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, sehingga penindakan tegas terhadap pelaku menjadi bagian dari menjaga kehormatan agama dan lembaga pendidikan Islam itu sendiri.
Politikus senior Partai Golkar itu juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pesantren. Karena itu, negara diminta hadir memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan pendidikan bagi para korban.
Firman menilai penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat menetapkan tersangka dan membuka proses hukum secara transparan kepada masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama bersama lembaga terkait didorong melakukan audit menyeluruh terhadap pesantren yang bermasalah, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional apabila ditemukan adanya pembiaran sistemik.
Firman juga meminta seluruh pengelola pesantren di Indonesia memperkuat sistem perlindungan santri, seperti pengawasan internal yang lebih ketat, penyediaan pengasuh perempuan bagi santriwati, hingga pembukaan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses.
Dalam jangka panjang, ia menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu diperkuat, termasuk pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sebagai putra daerah asli Pati, Firman menegaskan pentingnya edukasi kepada santri mengenai perlindungan diri, batasan tubuh, dan keberanian melapor apabila mengalami kekerasan.
Ia berharap kasus di Pati dapat menjadi momentum nasional untuk melakukan pembenahan serius di lingkungan pesantren, tanpa menghilangkan peran pesantren sebagai pilar pendidikan moral bangsa.