Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Perbincangan warganet di media sosial tengah memanas menyusul tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap Rifa Rahnabila, terdakwa dalam kasus aksi demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus 2025. Kasus ini kembali viral setelah beredar video pengakuan Rifa di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @trendingbuzz.id pada Kamis, 22 Januari 2026, Rifa menjelaskan kronologi keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada malam 29 Agustus 2025.
Ia mengaku mengikuti demonstrasi di sekitar DPRD Bandung dan mendokumentasikan sejumlah momen di lokasi kejadian.
Rifa menyebut, rekaman video tersebut diambil oleh temannya, lalu ia diminta mengirimkannya ke grup percakapan teman-teman sebelum akhirnya dibagikan ulang melalui akun media sosial pribadinya, termasuk akun kedua. Salah satu video yang dipermasalahkan memperlihatkan aktivitas pembakaran di tengah massa aksi.
Dalam perkara ini, Rifa diduga melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lantaran konten yang diunggah dinilai bermuatan emosional dan dianggap ofensif terhadap aparat kepolisian.
Rifa menegaskan, video tersebut sebenarnya hanya memperlihatkan dirinya dan teman-temannya membakar jagung di tengah aksi, dengan caption sederhana tanpa niat provokatif.
Kini, Rifa bersama tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, akun media sosial, dan kartu SIM turut disita dalam proses hukum tersebut.
Meski menghadapi tuntutan berat, Rifa mengaku berusaha tetap berpikir positif dan menjalani persidangan tanpa menyimpan kebencian terhadap aparat. Ia menyadari kesalahannya mengikuti aksi pada malam hari, namun menegaskan tidak memiliki niat buruk.
Rifa juga menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam demonstrasi semata-mata untuk menyuarakan aspirasi rakyat, terutama terkait ketimpangan ekonomi dan kebijakan yang dinilainya tidak adil.
Saat ini, Rifa masih ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Sukamiskin, sambil menantikan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung.