Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menampik anggapan bahwa rapat harian Syuriyah dapat mencopot dirinya dari jabatan.
Seusai Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025, ia menegaskan bahwa AD/ART PBNU tidak memberikan kewenangan tersebut kepada forum harian Syuriyah.
Menurutnya, putusan yang muncul dari rapat pada 20 November 2025 tidak memiliki kekuatan hukum karena melampaui batas kewenangan organisasi.
“Menurut konstitusi AD/ART, rapat harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan ketua umum,” ucap Gus Yahya kepada media pada Minggu dini hari, 23 November 2025.
Gus Yahya menambahkan, Syuriyah bahkan tidak memiliki hak untuk memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya, apalagi ketua umum.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang mengarah pada pemecatan dirinya tidak sah secara struktural.
Isu pemakzulan tersebut mencuat setelah beredarnya risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Dokumen itu memuat desakan agar Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari. Jika tidak, rapat harian Syuriyah mengklaim memiliki dasar untuk memberhentikannya.
Risalah itu juga menyertakan tiga alasan utama, termasuk polemik Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang mengundang narasumber dengan isu terkait jaringan zionisme internasional.
Selain dianggap bertentangan dengan nilai Aswaja An Nahdliyah, undangan tersebut dipandang melanggar ketentuan pasal 8 huruf a tentang tindakan yang mencoreng nama baik organisasi. Rapat itu juga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Dari sisi lain, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memilih tidak ikut menilai substansi polemik ini.
Ia hanya meminta semua pihak menunggu proses internal PBNU berjalan sebagaimana mestinya dan berharap keputusan yang diambil nanti menjadi yang terbaik untuk NU.
Rapat Harian Syuriyah yang menjadi pangkal kontroversi diketahui berlangsung pada 20 November 2025 di Jakarta, dihadiri 37 dari 53 pengurus.
Risalahnya memuat lima poin, termasuk penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua wakilnya, serta ultimatum bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam tiga hari.