Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Istana Kepresidenan RI angkat bicara terkait ramainya reaksi publik atas pengawalan yang diberikan kepada kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara. Warganet sebelumnya mempertanyakan perlakuan khusus terhadap Bobby, terutama soal penggunaan aparat negara untuk mengawalnya dalam sebuah acara publik.
Peristiwa yang memicu kontroversi ini terjadi saat Bobby hadir di acara Cat Lovers Social Day 2025 yang digelar pada 12 Juli lalu, hasil kolaborasi antara Kepolisian RI dan Rumah Sakit Hewan Polri. Bobby tampak mendapat pengawalan aparat serta melintasi karpet biru yang disiapkan secara khusus.
Respons warganet pun beragam, dengan sebagian besar mengkritisi penggunaan sumber daya negara untuk keperluan seekor hewan peliharaan. Komentar-komentar seperti "Lebay amat, Gusti" hingga "Dibayar dengan keringat rakyat hanya untuk kucing?" membanjiri media sosial sejak video Bobby beredar.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi. Menurutnya, Bobby dianggap sebagai bagian dari properti presiden, yang secara otomatis masuk dalam objek perlindungan negara.
“Segala sesuatu yang menjadi milik Presiden, termasuk rumah dan propertinya, merupakan tanggung jawab negara untuk dijaga,” ungkap Juri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.
Juri menegaskan bahwa pengamanan terhadap Bobby tidak menyalahi aturan. “Sekarang saya tanya, Bobby itu milik siapa? Milik Presiden. Kalau dijaga, boleh dong. Masa dipermasalahkan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meredakan sorotan publik dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan protokol keamanan presiden yang berlaku.