“Kalau ingin PRPP hidup dan ramai kegiatan, ya semua harus ikut mengampanyekan dan mendukung. Bukan hanya pemerintah provinsi, tapi juga DPRD dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tietha juga menyoroti pentingnya evaluasi kedisiplinan ASN dan tenaga P3K, menyusul mencuatnya kasus dugaan absensi fiktif di lingkungan pemerintahan. Sebagai mitra kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Komisi A DPRD Jateng, kata dia, terus mendorong penertiban sistem absensi dan penguatan kedisiplinan aparatur agar pelayanan publik tidak terganggu.
Ia mengungkapkan, Komisi A saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelayanan publik melalui forum group discussion (FGD) bersama sejumlah dinas dan pihak terkait. Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat standar pelayanan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Bagaimana masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik kalau jam kerja belum selesai tapi pelayanan sudah longgar? Ini yang sedang kami benahi. Harapannya, raperda pelayanan publik ini bisa segera diketuk dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang profesional,” ujar Tietha.
Ia berharap seluruh upaya tersebut—baik perlindungan korban kekerasan seksual, pembenahan aset daerah, maupun penguatan disiplin ASN—dapat berjalan beriringan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jawa Tengah.*
Artikel Terkait
UGM Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar kepada Mahasiswa Sejak 2023
Buku Diary Ungkap Perbuatan Ayah Kandung yang Lakukan Kekerasan Seksual di Klaten
Demo Besar Warnai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, Mahasiswa Tuntut Transparansi
Pemprov Bengkulu Perkuat Peran Forum Anak Lewat Edukasi Anti Kekerasan Seksual dan Literasi Digita
Viral Pria Naik Atap Rumah Saat Diamankan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Cakung