Viral Pria Tendang dan Halangi Ambulans di Depok, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Photo Author
Rully Satriadi, Suara Pembaruan
- Selasa, 12 Mei 2026 | 06:54 WIB
Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)
Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)

“Dalam video terlihat adanya dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tulis pihak ambulans.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ambulans mengalami kerusakan berupa penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri akibat tendangan pelaku.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait perusakan.

Selain itu, tindakan menghalangi ambulans juga melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kendaraan prioritas memiliki hak utama di jalan.

Sementara sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas tercantum dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Apabila tindakan tersebut membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X