“Dalam video terlihat adanya dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tulis pihak ambulans.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ambulans mengalami kerusakan berupa penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri akibat tendangan pelaku.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait perusakan.
Selain itu, tindakan menghalangi ambulans juga melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kendaraan prioritas memiliki hak utama di jalan.
Sementara sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas tercantum dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Apabila tindakan tersebut membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.
Artikel Terkait
Sabut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Helmi Hasan Bagikan 130 Ambulans ke Desa di Bengkulu
Peringati HUT ke-80, PMI Dibantu Pemprov Bengkulu Ambulans Untuk Layani Masyarakat
Jalan Mulus dan Bantuan Ambulans, Kado HUT Kabupaten Lebong ke-22 dari Pemprov Bengkulu
Safari Ramadan, Pemprov Bengkulu Bantu 10 Unit Ambulans Untuk Kabupaten Kepahiang
Viral Mobil Dinas Halangi Ambulans di Tol Serpong, Sikap Sopir Picu Amarah Publik