pendidikan

Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 22:10 WIB
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (PROMEDIA/Cynthia)

“Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.Baca Juga: Warga Adat Serawai Dituduh Mencuri Sawit di Kebun Sendiri Dipulangkan Polisi

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah.

Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.Baca Juga: Ruang ETLE dan Tahanan Polres Gowa Diresmikan Kapolda

Ketentuan Kertas Cetak Ijazah

Ijazah elektronik juga dapat dicetak sendiri oleh sekolah.

Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang telah terakreditasi.Baca Juga: Pj. Gubernur Gorontalo Bersama Pertamina Tinjau Ketersediaan LPG 3 Kg Menjelang Ramadan 1446 H

Sementara itu, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mencetak ijazah sendiri.

Mengenai penggunaan kertas untuk mencetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen memberikan penjelasannya.Baca Juga: Transformasi BPOM Sejak Kepemimpinan Taruna Ikrar: Mengakar, Menjulang, Membumi

"Kalau terkait kertas, ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak-Ibu. Jadi, perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan blanko ijazah, di mana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya, Bapak-Ibu," jelas Xarisman dalam kesempatan yang sama.

"Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks," imbuhnya.Baca Juga: 18 Tokoh Jawa Tengah Dianugerahi HPN Jateng Award 2025

Namun, dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah lebih difokuskan pada data.

Oleh karena itu, kertas ijazah tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan blanko ijazah sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini

UGM Raih Pendanaan Riset PKM Terbanyak Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 | 19:42 WIB