Dijelaskan, baru tahun ini, jumlah biaya sewa server diseragamkan Rp4.400.000 tiap sekolah. “Dulu ada yang ditarik 5 juta, ada yang kena 3 juta, beda-beda di tiap sekolah,” tukasnya.
Dari catatannya, total pungli yang terkumpul dari 596 sekolah di Jateng yakni Rp2,62 miliar. Pihaknya meyaini iuran sebesar Rp4,40 juta itu merupakan pungutan liar yang seolah-olah legal, karena dibuat diatas surat perjanjian bermaterai.
Baca Juga: Satgas Korsup KPK Apresiasi Tata Kelola Pemerintahan Pemprov Bengkulu Terus Meningkat
“Kami sangat berharap, pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki kasus ini,” tuturnya.
Pihaknya juga siap diperiksa jika diperlukan untuk mengusut kasus pungli ini.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya dan teman-teman kepala sekolah siap diperiksa,” pungkasnya. *