Sementara itu, perwakilan orang tua murid, Indah mengklaim nama anak-anak yang menggunakan piagam marching band Internasional secara virtual masih terdata di sistem PPDB. Hanya saja, murid-murid ini tidak bisa melakukan proses-proses pendaftaran selanjutnya.
"Jadi diblok oleh sistem. Secara otomatis anak-anak terlempar karena tanggal 12 jatah jalur prestasi daftar ulang, karena tidak bisa sesuai juknis dianggap mengundurkan diri," ucapnya.
Indah berharap, upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Semarang ke depan bisa menjadi titik temu. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menjustifikasi buruk murid-murid yang terlibat dalam masalah ini, karena piagam yang dipakai untuk pendaftaran di PPDB telah dipalsukan.*