pendidikan

KeppNas: Penataan Pendidikan Abaikan Fakta di Lapangan, Guru Non-ASN Tetap Dibutuhkan

Rabu, 27 Mei 2026 | 08:57 WIB
Ketua Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) Sri Hartono saat memberikan paparan dalam acara deklarasi Keppnas, Jumat (17/4/2026). (SP/Stefy Thenu)

 

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN — Komite Pendidikan dan Profesi Nasional (KeppNas) menilai kebijakan penataan guru non-ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar dunia pendidikan nasional.

 

Ketua Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) Sri Hartono menyatakan, pendidikan membutuhkan keberpihakan nyata terhadap guru, bukan hanya pendekatan administratif birokrasimenyatakan


Pemerintah tengah berupaya menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik nasional. Saat ini tercatat sekitar 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri dan belum seluruhnya terakomodasi dalam penataan ASN.


Kondisi tersebut, menurut KeppNas, menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia hingga kini masih sangat bergantung pada pengabdian guru non-ASN yang selama ini menjaga aktivitas belajar mengajar tetap berjalan di berbagai daerah.


Selain itu, kebutuhan guru nasional disebut masih mencapai sekitar 498 ribu formasi. Di sisi lain, setiap tahun terdapat sekitar 60–70 ribu guru memasuki masa pensiun. Situasi tersebut dinilai memperlihatkan bahwa persoalan kekurangan guru belum benar-benar terselesaikan.


“Di banyak daerah, keberlangsungan pembelajaran masih bergantung pada guru non-ASN yang menjaga ruang kelas tetap hidup,” ujar Sri Hartono. 


Meski mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai solusi transisi penataan guru non-ASN, KeppNas menilai masih ada persoalan serius terkait kepastian keberlanjutan profesi guru.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku bagi mereka yang telah terdata hingga 31 Desember 2024 dan berlangsung sampai 31 Desember 2026. Artinya, guru yang diangkat setelah tanggal tersebut berpotensi kehilangan kepastian kerja ketika masa transisi berakhir.


KeppNas menilai kondisi itu dapat memunculkan kegelisahan baru di dunia pendidikan, terutama ketika banyak sekolah di daerah masih kekurangan tenaga pengajar.


“Pendidikan tidak dapat berjalan hanya dengan kepastian regulasi, tetapi juga membutuhkan kepastian hadirnya guru di ruang kelas,” tegasnya.


Lebih jauh, KeppNas berpandangan bahwa persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif semata. Negara dinilai perlu mengembalikan political will pendidikan sebagai investasi jangka panjang bangsa.
KeppNas juga menyoroti kebijakan beban mengajar guru.

 

Halaman:

Tags

Terkini