KeppNas: Penataan Pendidikan Abaikan Fakta di Lapangan, Guru Non-ASN Tetap Dibutuhkan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 27 Mei 2026 | 08:57 WIB
Ketua Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) Sri Hartono saat memberikan paparan dalam acara deklarasi Keppnas, Jumat (17/4/2026). (SP/Stefy Thenu)
Ketua Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) Sri Hartono saat memberikan paparan dalam acara deklarasi Keppnas, Jumat (17/4/2026). (SP/Stefy Thenu)

Indonesia pernah memiliki paradigma pendidikan yang lebih berpihak pada kualitas pembelajaran melalui kebijakan beban mengajar sekitar 18 jam pelajaran per minggu sebelum era sertifikasi.


Kebijakan tersebut dianggap memberi ruang bagi guru untuk mempersiapkan materi, mendampingi peserta didik, melakukan refleksi pembelajaran, hingga meningkatkan kompetensi diri.


Sebagai perbandingan, KeppNas menyebut negara-negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia juga tidak membebani guru dengan jam tatap muka berlebihan. Berdasarkan riset OECD, rata-rata beban tatap muka guru berada pada kisaran 17–23 jam per minggu demi menjaga kualitas pembelajaran tetap optimal.


Karena itu, KeppNas mendorong pemerintah menyusun kebijakan guru berdasarkan kebutuhan riil pendidikan nasional, bukan semata penyelesaian administratif ASN. Mereka juga meminta adanya pengkajian ulang terhadap kebijakan beban mengajar yang lebih manusiawi dan berorientasi pada mutu pendidikan.


“Pendidikan yang kuat lahir bukan dari guru yang paling lama berada di kelas, melainkan dari guru yang masih memiliki tenaga, kejernihan pikiran, dan ketulusan hati untuk mendidik,” tandasnya. *

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X