Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengingatkan seluruh penerima beasiswa, baik mahasiswa maupun alumni, agar selalu menjaga sikap, etika, serta citra Indonesia di mana pun berada.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyusul polemik yang melibatkan seorang awardee berinisial DS yang dinilai membuat konten di media sosial dengan narasi yang merugikan nama Indonesia.
Sudarto menegaskan, kewajiban menjaga perilaku dan tutur kata telah tertuang dalam Pedoman Penerima Beasiswa. Dokumen tersebut menjadi bagian dari kontrak yang wajib dipatuhi setiap awardee selama menjalani studi hingga setelah lulus.
Dalam pedoman itu disebutkan bahwa penerima beasiswa harus menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik melalui tindakan maupun pernyataan.
Ia juga menekankan bahwa dana pendidikan yang digunakan berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, para awardee memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan bangsa.
“Dana yang digunakan berasal dari pajak, sehingga kewajiban menjaga nama baik Indonesia menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Sudarto dalam media briefing, Rabu (25/2).
Selain menjaga etika, penerima beasiswa juga diwajibkan menuntaskan studi dengan baik, serta tetap berpegang pada nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sudarto menambahkan, alumni juga harus kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian yang telah disepakati. Menurutnya, masa studi tidak boleh dimanfaatkan untuk menetap di luar negeri karena bertentangan dengan perjanjian.
“Kami perlu mengingatkan bahwa setiap alumni memiliki komitmen kepada negara melalui kontrak dengan LPDP,” tegasnya.
Lebih jauh, LPDP memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap penerima beasiswa yang melanggar aturan, termasuk mereka yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian.
Per 31 Januari 2026, LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada delapan awardee yang terbukti tidak kembali mengabdi di Indonesia. Mereka diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, saat ini masih terdapat 36 orang yang tengah dalam proses pemeriksaan lanjutan, termasuk beberapa yang menjadi sorotan publik di media sosial.
“Masih ada 36 orang yang kami dalami, termasuk yang viral. Ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem, meningkatkan akurasi, serta memperjelas kriteria kontribusi,” pungkasnya.