Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya penerapan self policing atau pengawasan diri dalam lingkungan keluarga. Gagasan tersebut ia sampaikan dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar di Jakarta, Selasa (11/11) malam.
Menurut Dedy, self policing adalah bentuk kesadaran individu atau kelompok untuk mengatur, mengawasi, dan mengamankan diri sendiri tanpa bergantung pada penegakan hukum eksternal.
“Self policing berarti seseorang secara sadar dan sukarela menjaga, mengatur, serta melindungi dirinya dari bahaya,” ujarnya.
Dedy menilai, ketidaktahuan masyarakat tentang konsep ini, terutama di sektor privat seperti keluarga, bisa berakibat fatal.
Ia mencontohkan berbagai insiden yang terjadi karena kurangnya pengawasan, misalnya anak yang mengalami kecelakaan saat orang tua sedang bekerja.
“Keluarga adalah wilayah privat yang tidak bisa dimasuki polisi, sehingga kesadaran self policing harus ditanamkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedy mendorong agar konsep self policing mulai diajarkan di lingkungan akademik, agar sejak dini anak-anak memahami cara melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Menurutnya, peran negara sangat penting dalam memberikan edukasi mengenai pengamanan diri ini.
“Selama ini masyarakat dibiarkan mencari tahu sendiri. Seharusnya negara memberikan bimbingan tentang bagaimana mengamankan diri dan keluarga,” kata Dedy. Ia menilai, memasukkan konsep self policing dalam kurikulum pendidikan akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepekaan terhadap pelanggaran di lingkungan sosial.
“Jika sejak kecil seseorang sudah diajarkan mengamankan diri dan orang lain, maka akan muncul kepekaan moral dan sosial terhadap bahaya dan pelanggaran,” pungkasnya.