Pesta Ulang Tahun Berbuntut Penyerangan Aparat Kepolisian, 31 Warga Diamankan

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Kamis, 29 Februari 2024 | 11:50 WIB
Para pelaku penyerangan terhadap Polisi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2/2024) dini hari. (Humas Polda Papua)
Para pelaku penyerangan terhadap Polisi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2/2024) dini hari. (Humas Polda Papua)

Jayapura,suarapembaruan.news – Pesta ulang tahun yang berujung aksi penyerangan terhadap Polisi terjadi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2/2024) dini hari.

Penyerangan terhadap pihak Kepolisian khususnya Polres Jayapura ini terjadi saat anggota piket yang menerima laporan dari warga  mendatangi tempat acara sekitar pukul 4.00 WIT dini hari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan dilokasi pesta ulang tahun saat anggotanya hendak memberikan himbauan agar acara dapat dihentikan.

"Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga  kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan, saat tiba di TKP dan hendak memberikan himbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu,"ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari serangan tersebut anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis.

"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul, total ada 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang ulang tahun dan yang menyelenggarakan acara tersebut, sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton,"ujarnya.

"Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara,"kata Kapolres Jayapura.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya berupa 9 (sembilan) unit speaker, 3 (tiga) unit ample, 1 (satu) unit Mixer, 2 (dua) buah Toa, 1 (satu) buah lampu merk Reasing Word, 1 (satu) buah Warles Megaphone, 4 (empat) buah lampu LED Park, 2 (dua) buah Laser Sound Sistem, 4 (Empat) buah Power Sound, 2 (dua) buah lampu LED warna Putih, 2 (dua) buah lampu LED, 2 (dua) buah mini speaker Light model CSA, 18 (delapan belas) unit sepeda motor, 2 (dua) buah alat tajam (parang dan pisau dapur), botol dan pecahan botol, balok kayu serta batu.*

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X