Menurutnya, organisasi guru memiliki data, pengalaman, dan rekam jejak yang cukup untuk memberi kontribusi dalam penyusunan regulasi yang adil dan berpihak.
“Kami guru dan organisasi guru tahu betul dengan kepentingan kami, dan kepentingan pendidikan secara keseluruhan. Untuk itu, kami harus bicara, dan lebih penting lagi: kami harus didengar,” tegasnya.
Keadilan bagi Profesi Guru
Sidang gugatan uji materi terhadap UU Guru dan Dosen ini diajukan Sri Hartono yang merasa bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan tantangan pendidikan masa kini.
Di antaranya terkait status kepegawaian guru, perlindungan profesi, mekanisme sertifikasi, hingga penghargaan atas dedikasi yang diberikan guru-guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
“Ini bukan hanya soal gaji atau tunjangan,” ujar Sri Hartono. “Ini tentang bagaimana negara memandang peran guru dalam membangun bangsa. Apakah guru akan terus dianggap sebagai beban anggaran, atau sebagai mitra strategis dalam mencetak generasi emas Indonesia?”
Ia menegaskan, jika perubahan sistemik ingin diwujudkan dalam dunia pendidikan, maka fondasinya harus dimulai dari kebijakan yang adil terhadap guru. Undang-undang yang melindungi, bukan membatasi; yang memberdayakan, bukan menyandera profesi.
Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar kembali pada Selasa, 13 Agustus 2025. Para guru yang telah mengajukan gugatan berharap agenda tersebut tidak lagi ditunda, dan semua pihak dapat hadir dengan kesiapan yang maksimal.
“Sidang pekan depan adalah momen penting. Harapan kami, semua pihak datang bukan hanya untuk bertahan, tapi untuk membuka ruang dialog yang betul-betul berpihak pada masa depan pendidikan Indonesia,” pungkas Sri Hartono.*