Sidang Gugatan UU Guru dan Dosen di MK Ditunda, Sri Hartono: Kecewa, Tapi Momentum Menyusun Argumen Lebih Matang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:02 WIB
Gedung MK yang akan menyidangkan Uji Materi UU Guru dan Dosen pada 5 Agustus mendatang.
Gedung MK yang akan menyidangkan Uji Materi UU Guru dan Dosen pada 5 Agustus mendatang.

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (5/8), resmi ditunda hingga pekan depan. Penundaan tersebut terjadi atas permintaan pemerintah, dalam hal ini Presiden RI, yang meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban secara lebih substansial terhadap materi gugatan.

Keputusan penundaan ini disampaikan dalam ruang sidang MK yang dihadiri oleh pemohon uji materi, Sri Hartono, yang datang dengan harapan besar akan adanya perbaikan kebijakan terkait profesi mereka.

Sri Hartono, guru senior dari SMAN 15 Semarang mengaku kecewa. Dia harus menempuh perjalanan jauh dari Ibu Kota Jawa Tengah menuju Jakarta demi menunjukkan dukungan langsung terhadap proses konstitusional ini. Namun, begitu tiba di lokasi, sidang dinyatakan ditunda.

“Kecewa, ya, pasti. Saya datang jauh-jauh dari Semarang untuk tujuan ini,” ujar Sri Hartono merespon penundaan itu.

“Namun saya bisa memahami. Saya percaya, penundaan ini mencerminkan adanya keseriusan dari pihak pemerintah, terutama Presiden, untuk benar-benar merespons gugatan ini secara substansial, bukan hanya sebagai formalitas belaka,”imbuhnya, kepada SP News, Rabu (6/8).


Sri Hartono menegaskan bahwa langkah pemerintah yang meminta waktu tambahan bukanlah sesuatu yang patut dicurigai secara negatif. Ia justru memandangnya sebagai peluang untuk memperkuat kualitas dialog konstitusional di Mahkamah.

“Saya melihat ini sebagai momentum bagi semua pihak, baik pemohon maupun pemerintah, untuk datang ke sidang berikutnya dengan argumen yang lebih matang, data yang lebih kuat, dan niat tulus memperbaiki nasib guru dan kualitas pendidikan di Indonesia,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengajak semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tidak abai terhadap isu ini.

Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi guru seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), IGI (Ikatan Guru Indonesia), FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia), serta berbagai forum-forum guru lain menjadi sangat penting dalam mendukung proses uji materiil ini.

“Mudah-mudahan penundaan ini menggugah kesadaran semua pemangku kepentingan pendidikan untuk ikut serta. Kita tidak bisa lagi bersikap pasif, karena ini menyangkut masa depan guru, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan tentu saja mutu pendidikan kita ke depan,” tambahnya.


Sri Hartono juga menggarisbawahi bahwa penundaan sidang terjadi di tengah proses penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang kabarnya akan mencakup pembahasan terhadap UU Guru dan Dosen. Ini menurutnya menjadi faktor krusial yang tak boleh diabaikan.

“Urgensi keterlibatan kita semua semakin besar karena saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi undang-undang. Di dalamnya, ada pembahasan penting mengenai UUGD. Jangan sampai guru, yang justru paling paham dengan kondisi nyata di lapangan, justru tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, sudah waktunya suara guru didengar bukan hanya sebagai pelengkap formalitas, melainkan sebagai penentu arah kebijakan pendidikan nasional.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

UGM Raih Pendanaan Riset PKM Terbanyak Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 | 19:42 WIB
X