Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Guru senior Sri Hartono akan menjalani sidang penting di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 5 Agustus 2025.
Dalam sidang pleno tersebut, ia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), khususnya terkait batas usia pensiun bagi profesi guru.
Dalam keterangannya, Sri Hartono menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan atau konflik, melainkan ikhtiar konstitusional seorang warga negara dalam menjaga keadilan dan marwah pendidikan nasional.
“Ini bukan gugatan dalam makna permusuhan, tapi cara saya sebagai guru untuk mengetuk pintu keadilan,” ujarnya.
Ketimpangan batas usia pensiun antara guru dan dosen menjadi pokok permasalahan yang diangkat. Dalam UUGD, batas usia pensiun guru ditetapkan 60 tahun, sementara dosen bisa bertugas hingga usia 65 tahun. Sri Hartono memandang kebijakan ini tidak selaras dengan prinsip keadilan konstitusional.
“Guru dan dosen adalah dua sayap dari burung yang sama: pendidikan nasional. Jika satu sayap diposisikan lebih rendah, bagaimana mungkin burung itu bisa terbang tinggi?” katanya dengan perumpamaan.
Guru yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun ini menyatakan langkahnya sebagai bentuk cinta terhadap profesi, bukan sikap menyalahkan pemerintah ataupun menyaingi dosen.
“Saya tidak melawan siapa pun. Saya hanya ingin posisi guru dihargai setara, sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.
Sri Hartono juga menegaskan bahwa uji materiil adalah bentuk refleksi atas kesesuaian undang-undang dengan semangat UUD 1945.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan perspektif keadilan substantif yang dialami langsung oleh pelaku pendidikan di lapangan.
“Saya bukan ahli hukum, bukan pejabat. Tapi saya mengalami langsung bagaimana kebijakan itu bekerja dalam kehidupan guru. Keadilan kadang tidak cukup hanya dengan teks hukum, tapi juga perlu suara hati. Untuk memperkuat uji materil ini, saya berencana ajukan saksi ahli, salah satunya Rocky Gerung," ujarnya.
Dalam semangat solidaritas profesi, Sri Hartono mengajak para guru, dosen, kepala sekolah, pengawas, serta komunitas pendidik di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan moral dan pemikiran.
“Ini bukan perjuangan saya sendiri. Ini tentang kita semua. Tentang martabat guru dan masa depan pendidikan,” ujarnya.