Dugaan Korupsi di UIN Alauddin Makassar, Penyidik Rebutan Tangani

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:42 WIB

Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. (Foto ist)


MAKASSAR.suarapembaruan.news- Dugaan korupsi menerpa kepemimpinan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Drs Hamdan Juhannis, M.A, Ph D, dalam proyek pembangunan gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Guru Besar Sosiologi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar, kelahiran 31 Desember 1970  yang baru saja diperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua 2023-2027 oleh Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Chlolil Quomas, itu diduga ikut bermain dalam proyek-proyek strategis UIN.

Kasus itu menarik perhatian publik lantaran dalam waktu yang hampir bersamaan dua institusi penegak hukum di Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi langsung mengusut dugaan korupsi tersebut.

Proyek Pembangunan Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar diduga mengalami korupsi dan belum diketahui pasti berapa jumlah kerugian negara.

Gedung itu terletak di kampus 2 UIN, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa. Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber menyebutkan, proyek pembangunan gedung tersebut dikerjakan mulai tahun 2019, 2021 dan terakhir 2022.

Pada tahun 2019, proyek itu dimenangkan oleh PT Mari Bangun Nusantara dengan harga penawaran Rp 3,81 miliar.
Pada tahun 2021, kontruksi dilanjutkan, oleh PT Wirabaya Nusantara Permai dengan harga penawaran Rp 7,07 miliar. Tahun 2022 gedung pascasarjana itu dikerjakan oleh pemenang lelang PT Alqybar Resky Mandiri dengan harga penawaran Rp14,86 miliar.

Salah seorang pengusaha yang melaksanakan sub kontrak pekerjaan di proyek pascasarjana UIN,  bulan lalu  juga melapor ke Polda karena sampai sekarang belum mendapat pembayaran, jumlahnya sekitar ratusan juta. Padahal, pekerjaannya sudah tuntas.

Polisi menyatakan, lebih awal melakukan pengusutan untuk kasus UIN karena mengaku ada laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Pascasarjana UIN Alauddin itu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi dan menggandeng ahli konstruksi untuk memeriksa fisik bangunan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat III Tipikor Polda Sulsel, Komisaris Hendrawan menyatakan, ahli kontruksi dilibatkan untuk menilai bangunan berlantai delapan itu, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelum proyek dimulai atau tidak.

Kajian ahli kontruksi juga nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik apakah ada wujud nyata tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pascasarjana UINAM tersebut.

Jika ditemukan ada indikasi korupsi, Hendrawan mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke lembaga audit dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keunguan (BPK) untuk ditindaklanjuti berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
"Jika ada temuan akan kami teruskan ke BPK," ujarnya kepada media.

Sementara itu, Tim penyelidik Bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, juga tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Pengusutan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan juga mengaku menerima pengaduan masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi SH, MH membenarkan kalau kasus itu tengah diusut bagian intelijen.

Soetarmi belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait konstruksi perkara yang sedang ditangani karena masih dalam penyelidikan,” kata Soetarmi, beberapa hari lalu.

Tim penyelidik kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya PPK proyek serta sejumlah pejabat tinggi di kampus UIN Makassar dan tengah melakukan kajian," kata salah seorang penyidik Intelijen di Kejati Sulsel, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, Kejati tidak bisa menolak laporan yang diadukan oleh masyarakat. Itu sebabnya, penyidik menindaklanjuti untuk melakukan penelitian.
Kami juga akan koordinasi apa bila ada aparat hukum lain yang lebih dahulu mengusut proyek itu," ujar penyidik tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Pascasarjana UIN, Iman Budi Santoso menjelaskan, pembangunan gedung tersebut untuk tahapan anggaran 2022 sudah selesai, kata Iman kepada Rakyat Sulsel, beberapa waktu lalu.

Iman tak menampik adanya temuan dari BPK. Namun menurutnya, temuan tersebut telah diselesaikan dengan cara melakukan pengembalian anggaran.

"Sudah di audit BPK dan inspektorat tidak ada masalah. Memang ada temuan dan sudah dikembalikan (anggarannya)," tuturnya.

"Kesimpulannya, pekerjaan ini sudah di audit BPK dan Inspektorat Jendral, dan memang tidak ada masalah. Ada pun temuan terkait hal-hal di atas tadi sudah dilakukan pengembalian ke kas negara. Berarti temuannya pun sudah tidak ada masalah," katanya.

Iman menerangkan, pengembalian anggaran dilakukan sebab BPK memotong beberapa item pengerjaan dikarenakan vendor yang ditunjuk belum mampu menyediakan materialnya. Selebihnya, mengenai denda dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

Ada beberapa pekerjaan yang dipangkas BPK karena vendor belum mampu menyediakan materialnya. Seperti kabel dari PLN sebesar kurang lebih Rp450 juta, dan material lainnya yang dikawatirkan hilang. Selebihnya denda dan kekurangan volume pekerjaan," kata dia.

Lebih jauh, Iman menyampaikan, pengerjaan bagian ruangan atau interior Gedung Pascasarjana UIN tidak seluruhnya masuk dalam kontrak atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah ditentukan.

Atas dasar itulah Iman menepis soal pemberitaan atau informasi yang menyebut bahwa isi atau bagian dalam gedung tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan.

Pengerjaan bagian dalam gedung disebut sama sekali tidak masuk dalam kontrak pekerjaan tahun 2022, dan baru akan dikerjakan dengan menggunakan anggaran berikutnya.

"Ada sebagian di dalam (bagian isi gedung) di lantai 5 dan 6 itu ada di RAB kontrak. Selebihnya yang tidak dikerjakan memang belum ada di kontrak dan memang belum dianggarkan. Karena ini menggunakan anggaran BLU (Badan Layanan Umum), untuk usulan anggarannya memang terbatas mengingat mempertimbangkan kesehatan BLU UIN Alauddin," terang Iman.

Karena pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dugaan korupsi itu berdasarkan laporan masyarakat, maka sepatutnyalah hasil kerja kedua institusi itu diumumkan ke publik. Apakah dugaan korupsi itu benar terjadi atau ada hal lain yang dianggap kekeliruan persepsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Ramzah Thabraman, kepada wartawan Jumat  lalu mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi  langkah Kejati Sulsel untuk mengusut kasus ini.

“Jika terbukti ada perbuatan pidana dan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut, GNPK meminta Kejaksaan untuk menyeret semua yang terlibat di dalamnya ke hadapan hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas mantan wartawan tersebut dan berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Sejauh mana hasil pemeriksaan kepolisian dan kejaksaan terhadap pimpinan UIN Alauddin Makassar,  serta pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut, hingga kini belum diperoleh hasilnya. (SP.news/MK Said)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X