Guru Besar Unib Identifikasi 19 "Celako Kemali" Suku Serawai Adaptasi Perubahan Iklim

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 30 September 2025 | 16:04 WIB
Prof Panji Suminar (kiri) satu dari empat guru besar Universitas Bengkulu dikukuhkan dalam senat yang dipimpin ketuanya, Prof Herawan Sauni, Selasa 30 September 2025.(Foto/Ist)
Prof Panji Suminar (kiri) satu dari empat guru besar Universitas Bengkulu dikukuhkan dalam senat yang dipimpin ketuanya, Prof Herawan Sauni, Selasa 30 September 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Guru Besar Ekologi Manusia, Universitas Bengkulu (Unib), Prof Panji Suminar, menyebutkan terdapat 19 kearifan local Suku Serawai di Bengkulu yang dapat dijadikan dasar pengetahuan modern dalam adaptasi perubahan iklim.

Hal ini dikemukakan Panji Suminar dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar bidang ekologi manusia, berjudul: “Menjaga Bumi, Merawat Pengetahuan: Transformasi Epistemologi Ekologi dalam Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan. Orasi disampaikan di Universitas Bengkulu, Selasa (30/9/2025).

“Krisis ekologis menempatkan kita pada titik balik peradaban. Kerusakan hutan, kerusakan lahan, pencemaran air, dan punahnya keanekaragaman hayati adalah gejala dari kegagalan pembangunan yang menyampingkan kearifan local,” ujar Prof. Panji Suminar dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar bidang ekologi manusia di Universitas Bengkulu, Selasa (30/9/2025).

Fenomena ini bukan hanya masalah teknis atau lingkungan, tetapi juga krisis etika dan peradaban. Dalam konteks ini, indigenous ecological knowledge (IEK) atau pengetahuan lokal masyarakat adat muncul bukan sebagai warisan masa lalu semata, tetapi sebagai sumber daya pengetahuan yang relevan dalam mendesain masa depan lingkungan yang berkelanjutan.

Menurutnya, 19 bentuk kearifan local Suku Serawai itu berhasil ia identifikasi dinamakan “Celako Kemali”. Celako Kemali merupakan sistem norma dan nilai yang menjadi pedoman dalam praktik pertanian dan perkebunan pada Etnis Serawai. Sistem ini di dalamnya menyangkut tabu dan larangan yang dibagi ke dalam bentuk sanksi.

“Dari 19 celako kemali itu, tiga celako kemali telah punah karena situasi luasan lahan. lima masih digunakan tetapi termodifikasi dan 11 masih diterapkan sepenuhnya,” kata Panji Suminar.

Tiga celako kemali punah, ia identifikasi yakni,”Kijang Ngulang Tai” yang artinya petani hanya dibolehkan mengelola tanah pertanian hanya satu tahun sekali. Ini dilakukan agar tanah setelah dimanfaatkan dapat Kembali subur.

“Namun kemali ini punah karena terbatasnya lahan garapan dan mulai padatnya penduduk,” jelasnya. “Sepenetaan akaqh kayu atau sepenggorengan arang”, ini mengartikan; Dilarang menebang pohon di lereng bukit, sementara di lembah terdapat persawahan.

“Umo tekeno tana tigo atau bukit tiga gunung sembilan”, mengartikan; Tidak diperbolehkan membuka hutan di lembah yang dikelilingi tiga bukit untuk kegiatan pertanian.

Selanjutnya lima celako kemali yang masih digunakan namun dimodifikasi yakni, “Manggang tetugu”, mengartikan; tidak diperbolehkan menebang hutan yang berbatasan dengan tanah tangker.”Tanah penyakitan atau tana angker”, mengartikan; tidak boleh membuka lahan pertanian di daerah yang merupakan tempat tinggal roh leluhur.

“Binti meretas tanjung”, mengartikan; tidak boleh membuka lahan di delta sungai meskipun tanahnya sangat subur. “Tanam tungku buisi”, mengartikan; tidak diperbolehkan membuka hutan untuk kegiatan pertanian di sekitar lokasi yang dianggap sebagai tempat tinggal roh halus.

“Bemban teralai:, mengartikan; seseorang tidak boleh menebang hutan di lereng bukit ketika sungai mengalir di lembah. Lima aturan ini sudah dimodifikasi dengan upacara adat atau leluhur<‘ tukasnya.

Adapun 11 celako kemali yang masih diterapkan sepenuhnya yakni, “Kijang melumpat”, mengartikan; tata kelola membuka lahan dan sawah. “Tanah siboan”, mengartikan; tidak diperkenankan mengelola lahan pertanian di makam leluhur atau tempat ritual adat.

“Merabung bumi atau pematang kuburan’, mengartikan; seseorang dilarang membuka lahan untuk bercocok tanam jika lahan tersebut diapit oleh dua sungai atau anak sungai. “Setabua gendang”, mengartikan; larangan menebang hutan di hulu sungai.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

UGM Raih Pendanaan Riset PKM Terbanyak Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 | 19:42 WIB
X