Sumedang, SUARA PEMBARUAN - Kontroversi mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan, menuai sorotan publik hingga menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Isu ini awalnya viral di media sosial dengan narasi bahwa pemindahan jabatan dilakukan karena Roni menegur anak wali kota yang membawa mobil ke sekolah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan pentingnya kepala daerah menaati regulasi dalam mengambil keputusan, termasuk dalam hal mutasi jabatan kepala sekolah. “Semua ada aturannya, tidak boleh dilanggar. Dari kasus Prabumulih ini, ada pembelajaran penting yang harus dipahami oleh pejabat daerah,” ujarnya di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025).
Bima menegaskan bahwa sanksi terhadap kepala sekolah sudah diatur secara jelas, mulai dari teguran, pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pencopotan tetap jika pelanggaran berat terbukti. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk bertindak di luar aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan mutasi Roni terbukti tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Hal itu diketahui setelah Kemendagri memanggil langsung Arlan dan Roni untuk memberikan klarifikasi.
Dalam kesempatan itu, Arlan mengakui dirinya sempat meminta Kepala Dinas Pendidikan menegur Roni, meski membantah telah mengeluarkan keputusan resmi pencopotan. Ia menyebut pernyataannya hanya sebatas peringatan lisan.
Terkait kabar anaknya membawa mobil pribadi ke sekolah, Arlan membantah. Ia menegaskan anaknya selalu diantar sopir, dan pada hari kejadian sebenarnya datang bukan untuk sekolah, melainkan menghadiri kegiatan drumband saat hujan deras.
Kemendagri melalui Irjen Mahendra menegaskan pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada Arlan. “Kalau terulang lagi, sanksinya akan berjenjang. Kami akan terus memonitor situasi,” katanya.
Artikel Terkait
Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3 Dibuka 19 Januari Hingga 28 Febuari 2022
Baju Bintang Kejora Warnai Kelulusan SMA, Kepala Sekolah: Mohon Maaf
Gunakan Dana BOS Untuk Judi, Mantan Kepala Sekolah Dihukum 3 Tahun Penjara
Pemprov Jatim Beri Pelatihan Talent DNA untuk Kepala Sekolah - 195 Kepala Sekolah SMA Dilantik Serentak