opini

Listyo Sigit Gagal Memimpin Polri Sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat      

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:54 WIB
Upa Labuhari, S.H,.M.H

Sebelum peristiwa pemerasan ini terjadi di Jakarta, berlangsung peristiwa penembakan tiga seorang pelajar SMK Semarang oleh oknum Polri Poltabes Semarang. Seorang diantara mereka yang  terkena tembakan meninggal dunia. Sedang pelaku penembakan masih dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng untuk dibawa perkaranya ke depan sidang Pengadilan.

Peristiwa ini mengundang reaksi masyarakat dengan mempertanyakan kewenangan seorang anggota Polri menembak pelajar yang disebutkan akan tawuran sesama pelajar .” Kewenangan bagi penyidik untuk melepaskan tembakan kepada penjahat yang tidak patuh ada yang diatur dalam undang undang. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan  asal nembak orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan” kata beberapa praktisi hukum dan Masyarakat awam mengomentari peristiwa yang menyedihkan ini. 

Itulah sebabnya ketika terjadi penembakan terhadap Kasat Reserse Polres Solok Padang Sumatera Barat oleh Kepala Samapta Polres yang sama menyebabkan korban meninggal , pelaku langsung ditahan oleh petugas Propam Polda Sumbar. Masalahnya mengapa sebegitu ringan tangannya perwira Polres Solok menembak kawannya sendiri sehingga langsung meninggal di tempat.  Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana bisa sesama anggota Polri di Polres  Solok Padang Sumatera Barat bisa menembak mati  sesamanya . Begitu dendamkah pelaku kepada korban yang punya tugas sebagai penyidik atas tambang liar di Solok.  Jawaban itu belum muncul sampai sekarang sehingga membuat keprihatinan masyarakat terhadap Polri yang dipimpin Listyo Sigit Prabowo menjadi bertambah. 

Dan keprihatinan ini bertambah banyak lagi ketika muncul kasus salah memecat  penyidik Polres Kupang yang diperbuat oleh  Kapolda NTT. Anggota Polres Kupang yang  dipecat itu adalah seorang  yang diakui oleh Masyarakat setempat sebagai ‘’ pahlawan ‘’ dalam  membrantas penyelundup bahan bakar minyak di Kupang. Kasus salah pecat ini yang sempat menggegerkan Masyarakat setelah  komisi III DPR berpendapat Kapolda NTT telah salah menghukum anggotanya dan meminta agar Keputusan pemecatan itu dianulir.

Sepintas lalu perkara salah menghukum anggota ini dapat dianggap biasa karena Kapolda NTT adalah manusia biasa juga. Tapi dari segi kewibawaan Lembaga Polri sangatlah memalukan. Bagaimana bisa Kapolda yang punya banyak mata bawahan di mulai dari bidang reserse, intel, propam dan hukum  dapat salah bertindak memecat anak buah yang lagi semangat melaksanakan amanat negara membrantas pengoplos BBM berubsidi bisa disebut dipecat.

Beruntung Kapolda NTT menganulir putusannya itu dengan tidak memecat anggotanya sehingga dapat mengurangi kesalahan yang dipertontonkan oleh petugas institusi  yang dipimpin Listyo Sigit Prabowo.

Dari uraian yang disebutkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo selama empat tahun memimpin Polri tidak berhasil membawa Lembaga ini sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat.

Untuk itu penulis menyarankan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar kinerja Polri perlu diubah sedemikian rupa jika Pemerintahan Prabowo masih memberi memperpanjang masa pengabdian untuk memimpin jajaran Polri. Kedepan Kapolri jangan lagi mengurusi acara-acara pelantikan pejabat yang dipercaya untuk memimpin di daerah. Tapi Kapolri seharus lebih banyak berada  di daerah untuk menyerap aspirasi anggota di lapangan sehingga tidak terjadi aksi saling tembak menembak, memeras masyarakat, menembak pelajar yang tidak berdosa dan tidak ada pemimpin Polri di daerah salah memecat anggotanya.

Dan lebih penting Kapolri banyak mendengar suara masyarakat yang mendapat perlakuan tidak baik dan pantas dari petugas Polri di lapangan . Untuk itu penulis menyarankan untuk menggunakan data media yang banyak memuat keluhan masyarakat atas pelayanan anggota Polri baik ditingkat daerah maupun di Mabes Polri . Karena keluhan masyarakat yang dimuat di media massa lebih akurat dari laporan petugas yang menyebut namanya Reserse, intel, propam, irwasda  dan kompolnas.   Semoga mendapat perhatian.

(Penulis wartawan anggota PWI Jaya dan praktisi hukum di Jakarta)

Halaman:

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB