opini

Listyo Sigit Gagal Memimpin Polri Sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat      

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:54 WIB
Upa Labuhari, S.H,.M.H

Oleh : Upa Labuhari, S.H,.M.H

Bila tak ada aral melintang, Selasa 27 Januari mendatang, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo  genap  empat tahun memimpin Polri yang beranggotakan kurang lebih 450 ribu orang. Dalam sejarah Polri  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tercatat sebagai  lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Ia ditunjuk sebagai Kapolri atas Keputusan Presiden Jokowi dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat setelah mengikuti uji kelayakan di depan Komisi III . Ia menggantikan Jenderal Polisi Drs Idham Azis sebagai Kapolri yang memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Pebruari 2021 lalu.

Menjadi pertanyaan,  Apa capaian Listyo Sigit memimpin Polri selama empat  tahun ?. Adakah ia bisa diperhitungkan memiliki  prestasi luar biasa selama memimpin Polri seperti ketika  ia  mendapat pujian ‘’setinggi langit’’ dari anggota DPR Komisi III periode 2019-2024.

Atau sebaliknya dianggap sebagai Kapolri yang gagal membawa Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dengan konsep Presisi, Prediktif, Responsibiliti dan transparansi,. Berkeadilan.

Konsep Presisi yang dicanangkan oleh Listyo Sigit Prabowo dalam memimpin Polri ternyata   jauh api dari panggang. Jauh  dari harapan masyarakat. Apalagi setelah berlangsung peristiwa demi peristiwa yang sangat memalukan institusi Polri . Di mulai dengan terbongkarnya kasus suap Joko Tjandra yang melibatkan Irjen Bonaparte,seorang pejabat di Bareskrim Polri. Disusul kemudian dengan terbongkarnya kasus penembakan  Brigadir Josua yang semula disebut sebagai korban tembak menembak di rumah kediaman  Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Padahal fakta sebenarnya kasus ini adalah  pembunuhan murni  yang melibatkan langsung seorang perwira tinggi Polri yang dikenal berprestasi mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di jalan Panglima Polem Kebayoran Jakarta Selatan. Kasus ini benar benar sebagai tanparan besar bagi jajaran Polri.

Disebut demikian karena  awalnya peristiwa ini  direkayasa sedemikian rupa oleh sekian banyak penyidik Polri baik yang bertugas di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya  sebagai suatu peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam. Tapi setelah Masyarakat dibantu keluarga korban Brigadir Josua menyatakan ketidak mungkinan peristiwa ini sebagai tembak menembak akhirnya penyidik Polri menyatakan betul peristiwa ini adalah suatu pembunuhan yang melibatkan Irjen Pol Drs Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan ini sangat memalukan bagi institusi Polrilukan karena baru kali ini institusi Polri memperlihatkan ketidak jujurannya kepada Masyarakat dalam mengusut suatu tindak pidana pembunuhan dengan mengatakan hal itu sebagai suatu peristiwa tembak menembak . Pada hal kenyataannya sebagai mana kesaksian pelaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah murni sebagai peristiwa pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya.

Belum selesai peristiwa ini menjadi perhatian Masyarakat, muncul kasus penyalahgunaan narkotika sitaan yang dilakukan Irjen Pol Drs Teddy Minahasa  mantan Kapolda Sumbar Walaupun kasus ini dibuka secara transparan kepada Masyarakat, tapi tidak membuat Masyarakat puas atas keterbukaan itu . Masyarakat bertambah prihatin atas perilaku oknum perwira tinggi Polri yang sepertinya bukan orang terpelajar sebagai , lulusan Akademi dan Perguruan tinggi Kepolisan.

Diakhir tahun 2024 dikala program Presisi digalakkan pelaksanannya di Polda Metro Jaya muncul kasus pemerasan terhadap beberapa warga asing yang baru selesai menonton Djakarta Warehouse Proyek 2024. Pelaku pemerasan terhadap warga asing  yang melibatkan puluhan anggota Polda Metro Jaya, bukan hanya berpangkat bintara  dan perwira pertama . Tapi melibatkan seorang direktur reserse tingkat Polda dengan pangkat Komisaris besar Polisi. Sungguh amat memalukan peristiwa pemerasan ini karena beritanya   viral di manca negara khususnya di negara yang warganya diperas seperti Malaysia, Singapura dan Indonesia.

Begitu memprihatinkan perbuatan oknum polisi ini  yang hanya ditindak dengan memberhentikan mereka sebagai anggota Polri. Bukan seperti yang diharapkan oleh masyarakat banyak dengan menghendaki oknum Polisi yang memeras ini dibawa ke pengadilan perkaranya untuk disidangkan karena sudah mencoreng nama institusi aparat keamanan di Indonesia . Harapan  ini ternyata belum mendapat respon dari pemimpin Polri dengan alasan yang tidak jelas.Tetapi walaupun demikian masyarakatpun tahu bahwa sesama aparat penyidik tidak boleh saling mendahului. Tidak boleh saling menindak sehingga  masyarakat pun tahu bahwa harapan mereka tidak akan terwujud.

Menjadi pertanyaan lebih jauh , apakah Kapolri berani membawa perkara pemerasan ini ke depan pengadilan ?. Jawabannya pasti berani , Cuma kemauan untuk itu diperkirakan tidak ada sehingga kasus ini akan berdampak dikemudian hari bagi oknum penyidik yang berbuat tindak pidana  bahwa mereka tidak akan menjadi pesakitan di Pengadilan jika mereka memeras Masyarakat awam. Jurisprudencenya sudah ada pada kasus pemerasan ini. Dan jurisprudence ini akan teringat sepanjang masa jika tidak dilakukan penindakan membawa pelaku pemerasan itu ke pengadilan.

Ini konsekwensi dari peristiwa pemerasan yang terjadi  di Polda Metro Jaya jika perkaranya tidak dibawa kedepan pengadilan.Akibatnya  Lembaga kepolisian yang dikenal sejak dulu sampai sekarang bekerja professional, dimungkinkan  tidak akan mendapat kepercayaan lagi dari Masyarakat seperti di zaman Kapolri Hoegeng Imam Santoso atau Kapolri lainnya yang membawa oknum Polri pelaku tindak pidana ke meja hijau. 

Halaman:

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB