Karena ketiadaan bukti itulah maka keanggotaan saya sebagai advokat anggota Kongres Advokat Indonesia sampai hari ini tidak dicabut karena tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana tuduhan jaksa .
Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim untuk mendengarkan tuntutan jaksa kepada saya sebagai terdakwa saya memohon kepada majelis hakim agar diperkenankan dihadirkan Satgas 53 Kejaksaan Agung untuk didengar keterangannya sehubungan dengan surat pengaduan saya kepresidenan dan jaksa Agung.
Kesaksian dari tim Satgas 53 sangat ingin sata tampilkan karena dari sinilah awal dari pada keseluruhan peristiwa yang menimpa saya. Sebelum isi surat saya ditangani oleh jaksa Agung maka saya diminta untuk membuat berita acara kesaksian bahwa surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung bukan untuk menghalangi atau merintangi penyusutan kasus korupsi .. Tapi tujuannya untuk memeriksa oknum jaksa nakal di Kaur yang diduga melanggar pasal 7 kode etik jaksa dan adanya dugaan penerimaan dana suap sebanyak tiga kali oleh Kajari Kaur yang saat ini mendapat promosi jabatan sebagai Kajari Blitar, Jawa Tengah.
Alasan majelis hakim untuk menolak permintaan saya ini menjadi salah satu bukti bahwa kalau saja tim Satgas 53 Kejaksaan Agung memberikan keterangannya di persidangan maka akan terbongkar secara keseluruhan siapa yang menerima siapa yang memberi dana suap kepada Kajari karena Satgas inilah yang memegang peran dalam mengusut kasus adanya penyalahgunaan wewenang oleh kajari Kaur karena mereka turun langsung ke lapangan untuk memeriksa para korban maupun para pelaku.
Putusan pengadilan ini sangatlah tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di mana majelis hakim meniadakan fakta persidangan yang menyebutkan saya tidak pernah terlibat usaha untuk mencegah dan merintangi usaha pengusutan kasus korupsi di kabupaten kaur. Dan menambah fakta persidangan yang menyebutkan bahwa saya pernah terlibat dalam usaha untuk menghentikan merintangi pengusutan kasus korupsi di Kabupaten Kaur dengan mengadakan pertemuan di beberapa tempat di Bengkulu, diantaranya di Restoran Kalasan. Padahal waktu persidangan ini tidak pernah terucapkan oleh seorang pun dari keseluruhan saksi. Fakta persidangan ini adalah hasil rekayasa dari majelis hakim yang mengadili perkara saya.
Dan lebih hebat lagi dari putusan yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Bengkulu nama terdakwanya adalah saya Upa Labuhari,S.H., M.H tapi di dalam kenyataan putusan itu untuk nama terdakwa orang lain yaitu Adriansyah Harahap, salah seorang terdakwa
Dan yang lebih tidak profesional putusan ini disebutkan bahwa saya tersangka Upa Labuhari ketika dibacakan putusan tidak didampingi oleh pengacara . Suatu bukti yang menunjukkan bahwa majelis hakim perkara ini tidak cermat dan tidak teliti di dalam mengambil keputusan karena yang tidak memakai pengacara pada persidangan ini adalah terdakwa lainnya bernama Rianti
Padahal pada kenyataannya pengacara saya adalah orang pertama yang menyatakan kami naik banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu yang dinilai amburadul dan tidak bisa dimengerti ke mana ujung pangkalnya.
Dan lebih mengherankan lagi setelah kami naik banding ternyata Pengadilan Tinggi Bengkulu masih sama modelnya dengan pengadilan pertama yaitu sebagai lembaga yang ingin membantu kejaksaan menahan saya dengan mengatakan saya adalah intelektual dader dari peristiwa usaha pencegahan dan perbincangan pengusutan kasus korupsi di kabupaten kaur. Putusan ini lebih ngawur lagi karena berpegang pada putusan yang amburadul dan tidak membaca secara menyeluruh proses dari putusan pengadilan negeri Bengkulu.
Sekarang saya lagi menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas pengadilan yang dinilai oleh pengacara saya sebagai amburadul dan sesat untuk masyarakat pencari keadilan di Bengkulu.
Dengan demikian lengkap lah penderitaan saya sebagai orang yang terzolimi setelah melapor kepada Bapak Presiden Jokowi bahwa ada permainan kotor di Kejaksaan Negeri Kaur tapi akibatnya saya yang menjadi bulan-bulanan hukum di Bengkulu dalam pengadilan sesat.
Untuk itulah sebelum bapak Joko Widodo mengakhiri masa tugas sebagai presiden RI, saya sebagai warga negara yang punya kepedulian masalah hukum di tanah air mengharap agar pada persoalan ini Bapak Presiden bisa turun tangan dengan memanggil aparat penegak hukum yang menangani perkara saya, jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum hakim yang hanya mengejar keinginan materi dari oknum jaksa di Kaur .
Atas perhatian Bapak Presiden, sebelumnya saya yang terzolimi selama 1 tahun dipenjara Bengkulu mengucapkan banyak terima kasih. Selamat mengakhiri masa tugas Kepresidenan dengan baik dan penuh wibawa. Amin.
Hormat saya, Upa Labuhari, S.H,.M.H