Padahal, sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana hal ini tidak boleh dilakukan sedemikian rupa oleh pihak kejaksaan karena pihak kejaksaan harus lebih dulu mempertanyakan kepada saya apakah akan didampingi oleh pengacara atau tidak karena ancaman hukuman yang saya akan terima adalah 9 tahun di mana wajib hukumnya setiap tersangka yang diancam hukuman 5 tahun ke atas harus didampingi pembela ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
Pada malam itu juga saya memberitahu jaksa yang memeriksa saya bahwa sebagai seorang advokat saya dilindungi oleh undang-undang advokat yang menyebutkan setiap advokat yang melakukan profesinya untuk membela klien tidak dapat dituntut di muka persidangan baik secara perdata maupun pidana.
Ketika hal ini saya utarakan kepada Jaksa pemeriksa yaitu saudara Danang SH yang dikenal sebagai jaksa yang punya banyak kepentingan dengan pengusaha kontraktor di Bengkulu menyebutkan bahwa status saya sebagai pengacara tidak berlaku ketika saya diperiksa .status saya tidak memungkinkan untuk menggunakan undang-undang advokat.
Karena saya tidak mau berdebat dengan oknum jaksa yang memeriksa saya maka saya menerima pernyataan jaksa tersebut bahwa undang-undang advokat tidak berlaku ketika saya diperiksa dalam perkara ini.
Pada keesokan paginya tanggal 5 September 2023 saya di tahanan di rutan Salemba Perwakilan Kejaksaan Agung diperiksa oleh Kepala Rutan yang juga adalah seorang Jaksa Ahli Tindak Pidana Korupsi. Dalam pemeriksaan itu ia menyebutkan bahwa amat berani Jaksa Kaur menangkap dan menahan saya sebagai seorang aparat penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang advokat. Padahal bukti bukti untuk penangkapan saya tidak ada pada waktu itu hanya selembar surat yang ditujukan kepada Bapak Presiden Jokowi .bukti itu menurut kepala Rutan Salemba, perwakilan Jaksa Agung belum memenuhi syarat sebagai suatu bukti terjadinya usaha pencegahan dan perintangan pengusutan kasus korupsi.
Untuk itu kepada saya disarankan bersabar melihat kenekatan Jaksa Kaur yang sudah kebakaran jenggot karena diadukan ke presiden dan jaksa agung atas tindakannya yang mau menerima uang suap dari para kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur .
Sore harinya saya dikeluarkan dari sel tahanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta, menumpang pesawat Lion untuk diterbangkan ke Bengkulu.
Sampai di Bengkulu jam 07.00 malam saya diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan di sana dinyatakan sehat untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu.
Tiga bulan berada di penjara Bengkulu hanya sekali pemeriksaan langsung dinyatakan berstatus sebagai tersangka untuk siap diadili di PN Tipikor Bengkulu.
Awal Desember 2023 saya diadili di PN Bengkulu dengan tuduhan jaksa dari kaur. Pada persidangan ini terlihat diatur sedemikian rupa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini masing-masing Agus Hamzah,S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Hakim,Tuti Amalia K, S.H.,M.Si dan Ramayani Darwis, S.H., M.H.
Setelah sidang dakwaan dibacakan oleh Jaksa Negeri Kaur tim pembela kami dari Kantor Kongres Advokat Indonesia Cabang Bengkulu dikemukakan bahwa persidangan ini tidak layak dilakukan karena melanggar berbagai pasal yang ada di dalam undang-undang hukum acara pidana .
Salah satu diantara pasal yang dipermasalahkan menyangkut pasal 15 kitab undang-undang hukum acara pidana yang menyebutkan bahwa jaksa hanya bisa menuntut seseorang di pengadilan apabila perbuatan kejahatannya terjadi di wilayah hukum kejaksaan itu sendiri. Tapi eksepsi ini tidak digubris oleh majelis hakim sehingga terlihat dengan mata telanjang bahwa pengadilan sudah mengarah kepada perbuatan yang melanggar hukum di mana eksepsi tidak dihiraukan sama sekali oleh majelis hakim yang dikenal oleh masyarakat Bengkulu sebagai hakim yang paling tidak manusiawi dalam memimpin persidangan kasus korupsi. Padahal eksepsi ini adalah suatu masukan kepada majelis hakim bahwa pengadilan tidak bisa mengadili perkara ini karena di luar kewenangannya. Tapi majelis hakim dengan kewenangannya meminta supaya persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian 20 orang dan 4 orang saksi mahkota.
Dalam persidangan yang berlangsung hampir 3 bulan semua saksi maupun saksi mahkota tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa saya telah bersepakat dengan para terdakwah lainnya untuk melakukan pencegahan merintangi jalannya pengusutan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.
Bahkan saksi yang meringankan terdakwa untuk tidak menjalani proses persidangan ini adalah Profesor Dr Suhandi Cahaya, S.H., M.H menyebutkan bahwa persidangan ini sangat tidak wajar untuk dilanjutkan karena tuduhan jaksa adalah tuduhan yang mengada-ada hanya karena kebakaran jenggot akibat kepala seksinya dimutasi dan termasuk kajarinya dipindahkan ke luar kota maka dengan semena-mena membuat satu tuduhan yang tidak masuk diakal sehat sebagai penegak hukum. Untuk itu saksi ahli yang juga sering berperkara di KPK mengharap agar persidangan ini tidak menghukum saya sebagai terdakwa.
Bahkan saksi majelis kode etik dari organisasi Kongres Advokat Indonesia dalam keterangannya menyebutkan bahwa apa yang dituduhkan oleh jaksa kepada saya sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia adalah tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran suatu kode etik, oleh karena itu majelis kode etik Kongres Advokat Indonesia setelah melakukan investigasi terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya selamat 3 hari di Bengkulu tidak menemukan bukti bahwa saya telah melakukan pelanggaran etika yang membuat saya harus dihukum karena yang berhak menghukum keanggotaan saya adalah majelis kode etik Kongres Advokat Indonesia.