opini

Surat Terbuka Upa Labuhari Kepada Presiden Joko Widodo untuk Memohon Keadilan

Rabu, 11 September 2024 | 22:03 WIB
Upa Labuhari, S.H., M.H.

 

Kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo di Jakarta

Dengan hormat. Bersama surat ini perkenankan saya, Nama ; Upa Labuhari, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat pada Law farm  Labuhari -Latu Jakarta. Alamat Villa Permata Gading Blok A 5 nomor 48 Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden Joko Widodo, perihal ketidakadilan hukum.

Saat ini saya dalam status tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu karena dituduh turut serta merintangi, menghalangi  penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuduhan mana bersumber dari laporan yang pernah saya kirim kepada Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Juni 2023 dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Menko Polhukam. Surat tersebut sebagai  laporan masyarakat biasa maupun sebagai pengacara kepada Bapak Presiden dalam rangka pembentukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari KKN.

Saya melaporkan  bahwa terjadi tindakan di kantor Kejaksaan Kaur Bengkulu yang diduga mengarah kepada pelanggaran kode etik jaksa pasal 7 a b dan c. Suatu usaha penyuapan oleh oknum-oknum Dinas Kesehatan Kaur kepada oknum Kejaksaan Negeri  Kaur yang tengah melakukan pengusutan terhadap adanya korupsi dua persen dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Bengkulu. Dan hal ini terbukti di dalam persidangan yang menghadapkan 5 orang terdakwa, termasuk saya. Dalam persidangan itu pihak Kajari mengakui sendiri bahwa telah tiga kali berusaha disuap oleh oknum-oknum Dinas Kesehatan Kaur yang nilainya kurang lebih Rp 1,2 miliar namun uang tersebut tidak diterima oleh Kajari.

Berdasarkan laporan tersebut, saya akhirnya dipersoalkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur  Bengkulu sebagai suatu perbuatan menghalangi/merintangi pengusutan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kaur Bengkulu.

Untuk itu, saya memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya saya mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana laporan yang saya sampaikan sebagai warga yang patuh pada aturan undang yang berlaku dan ditujukan  kepada Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan RI.

Dengan adanya laporan itu, Jaksa Agung membuat tim memeriksa Kajari Kaur dan mengakibatkan 3 orang kepala seksinya masing-masing Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum terpaksa di mutasikan ke daerah lain di luar Provinsi Bengkulu.

Kajari Kaur dimutasikan ke daerah Jawa Tengah tanpa ada pemeriksaan lanjut atas kesaksiannya di persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu sebagai orang yang pernah dicoba disuap sebanyak tiga kali dengan jumlah uang kurang lebih 1,2 miliar.

Jika melihat kronologis dari adanya laporan sampai dimutasikannya Kajari dan 3 Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kaur maka dapat dipastikan bahwa apa yang saya laporkan kepada Bapak Presiden terbukti semuanya bukan sebagai isapan jempol atau bohong. Namun berkat laporan itu saya dianggap oleh Kajari Kaur sebagai perbuatan menghalangi dan merintangi pengusutan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.

Ditangkap dan Diperiksa

Dengan kewenangannya, saya pun dilaporkan oleh Kajari Kaur itu sendiri, saya ditangkap dan diperiksa sendiri sejak tanggal 4 September 2023 lalu, kemudian saya di masukan ke dalam sel penjara tanpa bukti keterlibatan saya untuk mencegah dan merintangi pengusutan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Bengkulu.

Dengan demikian, ketika saya ditangkap telah terjadi beberapa pelanggaran hukum acara pidana yang sepantasnya tidak dilakukan oleh mereka yang mengerti hukum dan mengaku sebagai jaksa penegak hukum.

Saya ditangkap di rumah lalu diminta hadir ke Kejaksaan Agung atas izin istri sebagai saksi atas empat trerdakwa lainnya .Dan setelah sampai di Kantor Kejaksaan Agung, tanpa didampingi pembela dan tanpa diizinkan untuk memberi tahu kepada pengacara  saya ataupun organisasi tempat di mana saya diakui sebagai pengacara, saya diperiksa dan kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan harus meringkuk dalam tahanan sel Kejaksaan Agung, mulai malam itu tanggal 4 September 2023.

Halaman:

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB