opini

JANGAN LAGI ADA OKNUM JAKSA NAKAL KETANGKAP OTT KPK.

Jumat, 17 November 2023 | 08:04 WIB

Oleh : UPA LABUHARI SH MH.


Walaupun tidak nampak jelas kekecewaan Jaksa Agung ST Burhanudin ketika berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI   atas ditangkapnya Kajari Bondowoso, Jawa Timur bersama dengan stafnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK),  Kamis lalu, tapi bisa ditebak bahwa beliau sangat terpukul, prihatin dan kecewa terhadap perilaku kedua bawahannya itu yang mencoreng wajah institusi Kejaksaan Agung.

Sepertinya, Jaksa Agung kena tampar di siang hari bolong atas peristiwa yang tidak diinginkan itu. Ia pun dengan tegas mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak membutuhkan jaksa  pintar namun tak bermoral. Tetapi, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga Kejaksaan Agung, ia butuh jaksa pintar dan berintegritas

Dilihat dari pernyataan Jaksa Agung ini sebenarnya apa yang dikerjakan oleh beliau selama ini sudah jauh hari diantisipasinya agar tidak ada oknum jaksa nakal tertangkap di luar institusi Kejaksaan Agung.

Sebagai misal, setiap kali Jaksa Agung berkunjung ke daerah, ia selalu menekankan arti pentingnya laporan masyarakat yang disampaikan lewat surat  pengaduan  atau pun sarana elektronik lainnya.

Jaksa Agung sepertinya berkehendak agar laporan masyarakat tidak dibatasi keberadaannya agar masyarakat di daerah  yang menjadi mata Kejaksaan Agung di Jakarta dapat  leluasa berpartisipasi memberi pengaduan untuk  membenahi lembaga ini dalam bentuk penyampaian laporan tentang adanya oknum-oknum jaksa nakal yang berbuat semaunya sehingga menyakiti hati rakyat di daerah.

Jaksa Agung sepertinya berkeinginan agar kecurangan oknum jaksa nakal di daerah dapat ditangani sendiri dengan adanya partisipasi laporan dari masyarakat luas. Bukan sebaliknya, masyarakat melapor ke instansi lain yang kemudian dapat menangkap oknum jaksa nakal dalam operasi tangkap tangan sebagaimana yang terjadi di Bondowoso, Jawa Timur.

Bahwa dengan tertangkapnya oknum Kajari di daerah itu oleh KPK sepertinya menandakan masyarakat lebih percaya kepada instansi penegak hukum lainnya untuk memberi laporan tentang adanya oknum jaksa nakal untuk ditindak, bukan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Dengan demikian dapat dikatakan keinginan Jaksa Agung agar masyarakat mau memberi laporan kepada lembaga ini tentang adanya oknum jaksa nakal tidak tercapai. Masyarakat kayaknya lebih percaya atau senang melapor ke instansi lain untuk menindak oknum jaksa nakal daripada melapor langsung ke Kejaksaan Agung agar oknum jaksa nakal dapat ditindak oleh Kejaksaan Agung sendiri.

Menjadi pertanyaan sekarang,  mengapa masyarakat yang mengetahui adanya oknum jaksa nakal lebih bagus melapor ke instansi lain daripada ke Kejaksaan Agung sebagaimana diharapkan Jaksa Agung.  Belum ada data pasti yang menyebut alasan mengapa masyarakat lebih senang melapor ke instansi lain daripada Kejaksaan Agung sendiri atas perilaku oknum jaksa nakal.

Melapor Malah Ditangkap

Tapi dari pengalaman penulis sendiri yang melapor tentang adanya oknum jaksa nakal di Kabupaten Kaur Bengkulu, hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan walaupun dapat dibuktikan oleh pihak Kejaksaan Agung sendiri bahwa laporan itu adalah benar. Setelah beberapa bulan laporan saya ke Jaksa Agung, saya pun dianggap sebagai orang yang diduga melanggar hukum karena dianggap menghalangi pihak Kejaksaan untuk melaksanakan tugas memberantas kasus korupsi yang sedang di usut oleh Kajari Kaur sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 undang-undang korupsi.

Saya ditangkap di Jakarta lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 Bengkulu sejak September 2023.

Kalau model seperti ini dilakukan kepada masyarakat awam maka apa yang diharapkan oleh  Jaksa Agung agar masyarakat mau melapor kepada Kejaksaan Agung jika mengetahui ada oknum jaksa nakal, tidak akan tercapai dan akhirnya akan seperti yang terjadi di Bondowoso, Kajari dan Kasi Pidsusnya tertangkap OTT KPK.

Semoga tulisan ini dapat  menginspirasi Kejaksaan Agung  bahwa masyarakat melapor bukan untuk menghalangi pihak kejaksaan mengusut satu tindak pidana, tetapi masyarakat melapor agar oknum jaksa nakal tidak melaksanakan kegiatannya dgn baik dan melanggar kode etik jaksa dalam mengusut suatu perkara tindak pidana.

Hal ini yg perlu disemangati bersama agar dimasa datang masyarakat lebih percaya untuk melapor ke Kejaksaan Agung atas adanya kegiatan oknum jaksa nakal dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum di negeri tercinta ini, dari pada melapor ke instansi di luar Kejaksaan Agung.

Saya sudah merasakannya bahwa lebih baik melapor ke Kejaksaan Agung daripada di luar instansi ini jika mengetahui ada oknum yang melanggar kode etik maupun melanggar tata kerja seorang jaksa.

Laporan saya mendapat tanggapan langsung dari Jaksa Agung lalu diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen lalu ditelusuri secara mendalam di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan hasilnya menemukan tiga oknum Jaksa di Kejari Kaur.

Hanya saja bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu merasa mereka dihalangi untuk menyelidiki kasus pemberian upeti 2% dana bantuan operasi kesehatan dari Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Negeri Kaur.

Mari kita tunjukkan bukti kongkritnya ditengah masyarakat bahwa melaporkan oknum jaksa nakal di daerah adalah lebih baik melaporkan ke Kejaksaan Agung daripada di instansi penegak hukum lainnya.

Saya yang jadi korban kebijakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pasrah saja mengikuti aturan yg ditetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Semoga Tuhan mengampuni kita semuanya dari kesalahan yang kita perbuat. Amin. ***

(Catatan Redaksi : Penulis adalah Wartawan Senior dan Praktisi Hukum di Jakarta)

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB