opini

Mendidik tanpa Nyali

Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:02 WIB
Sri Hartono (dok.pri)


Sayangnya, tafsir moral pendidikan kini tunduk pada prosedur administratif. Kepala sekolah dihukum bukan karena niat jahat, tetapi karena dianggap “mengganggu citra”. Dalam situasi seperti itu, guru dipaksa hidup dalam ketakutan. Setiap tindakan bisa direkam, dipoles dramatis, lalu diadili oleh persepsi. Jika lama dibiarkan, maka jadilah sekolah tempat yang tenang tapi kosong dari ketegasan. Sekolah menjadi tempat di mana murid makin berani melanggar, dan guru makin takut menegur.


Ketika pendidikan dipersempit menjadi manajemen citra, hilanglah jati dirinya sebagai pembentuk moral. Padahal mendidik itu bukan sekadar mengajar, melainkan juga berani menegakkan nilai, walau berisiko tidak disukai. Disiplin yang lahir dari kasih adalah pilar karakter. Tapi tanpa nyali moral, semua guru akhirnya hanya menjadi pengawas kehadiran, bukan penjaga peradaban.

 

Mengembalikan Nyali Guru


Meski Ibu Fitri Dini telah kembali sebagai kepala sekolah, ketika klarifikasi tidak bersalah tidak diucapkan oleh gubernur, keputusan menonaktifkan dirinya memberi pesan keliru. Tidak bisa dipungkiri bahwa tindakan tersebut merupakan hukuman terhadap atas kiat pendisiplinan yang dilakukan. Alih-alih karena kesalahan atau niat jahat, sebatas pertanyaan “mengapa” pun belum diterima, apalagi penyelidikan dan pengadilan. Kesimpulan akhir yang ditarik para guru adalah bahwa tindakan moral seorang pendidik bisa dihukum demi kepentingan politik. Persepsi harus dirubah bahwa sekolah dan pendidikan harus steril dari impian menumbuhkan tanggung jawab.


Efeknya kini nyata, sekolah tidak lagi sanggup menjadi benteng terakhir nilai. Banyak guru memilih diam dan menutup mata terhadap kenakalan siswa. Mereka harus menekan super egonya demi tidak berurusan dengan hukum atau media. Pada titik itu disiplin berubah menjadi formalitas, bukan lagi bentuk ideal moralitas guru. Guru tak berhak menegur dan harus belajar menjadi agen permisif dan masa bodoh.


Tekanan kepada guru demikian jelas harus diakhiri. Negara harus hadir melindungi guru, bukan untuk mematahkan nyali mereka. Perlindungan bukan berarti membenarkan kekerasan, melainkan memberi ruang bagi tindakan disiplin yang proporsional. Guru membutuhkan legitimasi moral untuk menegakkan aturan dengan wibawa. Oleh karenanya hukum dan kekuasaan tidak boleh menghamba pada logika populis, agar generasi yang tercetak mengenal “batas” yang mengayakan dirinya dengan realita kehidupan yang akan dihadapi nantinya.


Pendidikan memerlukan keberanian moral. Guru harus berani mengatakan “tidak” pada kesalahan, dan “cukup” pada kebebasan yang kebablasan. Mendidik bukan sekadar mengajar pengetahuan, melainkan menegakkan nilai dan batas. Guru tak boleh dibiarkan sendiri; ia membutuhkan sistem yang melindungi, bukan menghakimi.

Untuk itu,  negara harus hadir sebagai pendamping, bukan sebagai algojo bagi semangat juangnya. Negara harus memberi kepastian bahwa dalam setiap tindakan mendidik, guru merasa aman. Dan guru harus diberi ruang cukup untuk menyehatkan kelas yang dididiknya.


Pada akhirnya, bangsa ini akan dinilai bukan dari seberapa banyak gedung sekolah yang dibangun, tetapi dari seberapa berani guru-gurunya menegakkan nilai di dalamnya. Pendidikan tanpa nyali hanyalah rutinitas administratif yang menyiapkan generasi penurut, bukan generasi pembelajar.

Jika setiap tindakan mendidik harus disensor oleh rasa takut, maka sekolah akan berubah menjadi panggung kepura-puraan: di mana guru berhenti mendidik, murid berhenti belajar, dan nilai-nilai berhenti tumbuh.

 

Sudah saatnya penguasa belajar kembali pada makna awal pendidikan bahwa guru bukan bawahan politik dan penguasa, melainkan perajut kain bangsa agar hina dan celanya tak kasat oleh pandangan mata.


Pertanyaan besar yang harus penulis sebut di akhir tulisan adalah kapan Dewan Kehormatan Guru terbentuk dan menjadi tempat bertanya para guru saat menghadapi ujian profesi?

 

Halaman:

Tags

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB