Oleh : M K Said (Jurnalis)
Membaca surat terbuka saudara Upa Labuhari. SH.,MH, seorang pengacara asal ibukota yang membela kepentingan hukum 16 orang Kepala Puskesmas se- Kabupaten Kaur Bengkulu namun harus menerima kenyataan pahit, berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu. Rasanya miris melihat perilaku para penegak hukum yang terkesan mengintimidasi pendamping masyarakat dalam mencari keadilan.
Upa Labuhari dianggap oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai orang yang menghalangi atau merintangi pengusutan kasus korupsi seperti yang diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Korupsi. Karena diperlakukan tidak adil, dia berusaha mencari keadilan untuk dirinya dengan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, seperti yang termuat pada kolom opini (Suarapembaruan.news, tertanggal 6 Januari 2024).
Saya merasa prihatin dan terpanggil untuk menyimak dan menanggapi kasus yang menimpa Upa Labuhari. Saya mengenal saudara Upa Labuhari, SH., MH, sejak lama, dia adalah Wartawan Utama PWI yang pernah menjadi atasan saya di Harian Suara Pembaruan, Jakarta. Saat itu saya bekerja sebagai kepala koresponden Harian Suara Pembaruan di Makassar pada tahun 2000-2016.
Kami pernah bersama melakukan investigasi kasus penyelundupan mobil mewah dari Singapura ke Jakarta via Makassar yang melibatkan mantan Kapolda Sulsel dan Kapolda Metro Jaya pada waktu itu.
Laporan investigasi Harian Suara Pembaruan yang dipandu Upa Labuhari tidak ada yang meleset, kami mampu memperoleh bukti-bukti yang tak terbantahkan sehingga dalam waktu singkat menjadi bahan pemberitaan utama yang diikuti berbagai media nasional, baik cetak maupun televisi. Dan, sekaligus menjadi bahan penyidikan Kapolri yang waktu itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Drs. Surojo Bimantoro.
Laporan hasil investigasi menemukan adanya penyelundupan mobil mewah dari Singapura ke Jakarta via Makassar dan kasus itu ditindaklanjuti oleh Dewan Kepangkatan Tertinggi Polri yang waktu itu dipimpin oleh Komisaris Jenderal Pol. Drs. Ahwil Luthan, S.H., M.B.A., M.M. Diketahui bahwa laporan tersebut adalah akurat dan benar sehingga pada waktu itu Dewan Kepangkatan Tertinggi Polri mencopot Kapolda Metro Jaya untuk dimutasikan ke Mabes Polri dengan non jabatan.
Balas Dendam Jaksa
Bila dihubungkan dengan kasus penahanan Upa Labuhari oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tampaknya penahan itu lebih dikarenakan akibat kejituan Upa menginvestigasi suatu kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Akibatnya, jaksa 'balas dendam' lantaran hasil investigasi itu dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan Jaksa Agung di Jakarta tentang adanya 'jaksa nakal' di Kaur dan hal itu benar. Namun malang, Upa di jebloskan ke tahanan, dia dituduh menghalangi penyidikan.
Upa Labuari kepala penulis mengatakan, dia bisa mendapatkan keterangan dari Kejari Kaur bahwa telah menerima uang sogokan Rp 800 juta dari atas nama 16 orang Kepala Puskesmas (Kapus). Uang tersebut sempat mampir di kantor kurang lebih 4 jam sebab setelah itu uang sogokan tersebut dikembalikan oleh Kajari Kaur kepada penyogoknya yang juga adalah Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kaur. Alasan Kajari kaur mengembalikan uang sogokan tersebut kepada penyogoknya karena dianggap berita penyogokannya sudah tersiar di tengah masyarakat Kaur.
Laporan Upa Labuhari tentang penyogokan itu dapat dibuktikan kebenarannya oleh Tim Mawar Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung yang mengusut pengaduan tersebut. Dalam laporannya diketahui ada tiga orang oknum pejabat Kajari Kaur yang dianggap sebagai benar melakukan suatu pelanggaran kode etik perilaku kejaksaan sehingga yang bersangkutan harus dimutasikan keluar dari Bengkulu.
Menjadi pertanyaan kita sekarang, kalau Upa Labuhari melapor ke Presiden dan Jaksa Agung lalu dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Korupsi, lalu yang nyata-nyata berbuat dugaan korupsi karena mereka menerima sogokan dari masyarakat sebesar Rp 800 juta kok tidak menjalani penahanan seperti yang dialami oleh Upa Labuhari. Ada apa sebenarnya yang terjadi.?
Itulah suatu pertanyaan yang sangat menggelikan dan membuat saya prihatin, apakah kejaksaan mau dibersihkan dari oknum-oknum jaksa nakal sehingga nama lembaga ini semakin baik di mata masyarakat, atau dipelihara dan mencoreng lembaga terhormat tersebut.
Penahanan Upa Labuhari memperlihatkan bagaimana penegak hukum melakukan pelanggaran hukum. Upa Labuhari sudah dipastikan tidak melanggar kode etik pengacara berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) tertanggal 1 Desember 2023 tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pengacara saat Upa Labuhari menjadi pengacara gratis untuk ke-16 Kepala Puskesmas dan Kadis Kesehatan di Kaur. Lalu, kenapa Jaksa membawa dakwaannya ke pengadilan, seolah-olah Upa Labuhari telah menghalangi jaksa mengusut kasus korupsi bantuan operasi kesehatan dalam tahun anggaran 2023.
Tidak Ada Bukti Penghalangan
Sama sekali tidak ada bukti penghalangan dan perintangan atas kasus ini karena 4 orang yang diduga sebagai pelakunya semuanya dalam proses persidangan di Pengadilan Bengkulu. Apakah ini model jaksa menuduh pengacara yang bekerja personal untuk membela kliennya ?
Semoga PN Tipikor Bengkulu yang akan memberikan putusan sela atas dakwaan jaksa pada tanggal 17 Januari yang akan datang, memberi rasa keadilan kepada saudara Upa Labuhari yang telah bekerja sebagai pengacara profesional untuk kepentingan nusa dan bangsa, khususnya penegakan hukum di daerah Bengkulu. Dan hasilnya sudah dirasakan oleh masyarakat Bengkulu bahwa oknum-oknum jaksa nakal sedikit demi sedikit keluar dari Bengkulu.
Mudah-mudahan majelis hakim yang memeriksa perkara ini melihat dan mengacu pada pasal 63 ayat 2 undang-undang kitab hukum pidana yang menyebutkan bila suatu tindakan yang dituduhkan kepada seseorang dengan menggunakan pidana umum dan di dalamnya juga terdapat undang-undang khusus (lex specialis) maka yang digunakan adalah undang-undang khusus.
Dalam melaksanakan profesinya, Upa Labuhari dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2023 tentang undang-undang advokat. Pasal 16 undang-undang advokat disebutkan, seorang pengacara yang bekerja secara profesional untuk membela kliennya maka yang bersangkutan tidak boleh dituntut pidana maupun perdata.
Dengan demikian kita sangat berharap agar penegak hukum di PN Bengkulu mau melaksanakan pasal 63 ayat 2 dengan menggugurkan tuduhan Jaksa Kejati Bengkulu yang menjadikan Upa Labuhari harus mendekam di balik jeruji Rutan Bengkulu dan menjadi pesakitan di Pengadilan. Semoga penegak hukum kita ke depan dapat bekerja lebih profesional dan menjunjung tinggi rasa keadilan, mematuhi undang-undang yang sudah disahkan oleh seluruh anggota DPR RI dan disetujui oleh Presiden RI. (*)