Surat Terbuka untuk Ketua Mahkamah Agung RI

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 09:39 WIB

Oleh : Upa Labuhari SH MH


Perkenankan saya Upa Labuhari, SH,MH, Pengacara pada Law Form Labuhari Latu di Jakarta, anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) pusat nomor 536775/001/DP KAI/2014 dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk berkenaan melihat persidangan nomor 52/pidsus TPK/2023/pn Bengkulu dimana saya dijadikan salah seorang terdakwa.
Saya diajukan sebagai pesakitan/terdakwa di Pengadilan ini dengan surat tuduhan Kejaksaan Negeri Kaur Bengkulu sebagai melanggar pasal 21 undang-undang korupsi karena dianggap menghalangi atau merintangi pihak kejaksaan negeri kaur mengusut kasus korupsi pemberian upeti 2% bantuan operasi kesehatan atau bok tahun anggaran 2022 dari para kepala kesehatan masyarakat kepada kadis kesehatan kaur sehingga merugikan negara kurang lebih Rp 400 juta.

Saya sudah bantah tuduhan tersebut dalam persidangan eksepsi pada tanggal 20 Desember 2023 dengan menyebut tuduhan tersebut tidak beralasan karena surat pengaduan saya ke Presiden Jokowi dan Jaksa Agung adalah benar dan akurat sehingga tiga orang Kepala Dinas di Kejaksaan Negeri kaur dimutasi oleh Jaksa Agung keluar Bengkulu setelah mengusut surat pengaduan saya ini yang kebenarannya dianggap 100%.

Tetapi, laporan ini dianggap salah satu bukti bahwa saya adalah seorang pengacara yang berusaha menghalangi pemusutan kasus korupsi di kaur bersama orang-orang tertentu untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi ini.

Eksepsi saya ini ditanggapi oleh jaksa bahwa saya berbuat alasan sebagai pengacara pembela 16 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat agar terhindar dari jeratan hukum untuk didakwa jaksa seolah-olah menganggap saya bukan seorang pengacara yang sedang bekerja untuk membela 16 kepala Puskesmas dan Kadis di kaur. mereka tetap menganggap saya bukan pengacara sehingga tidak bisa menggunakan pasal 16 undang-undang advokat yang melindungi kerja seorang advokat dalam membela kliennya, khususnya pada para kepala Puskesmas di kaur. dengan demikian saya tetap diinginkan menjalani persidangan dengan tuduhan melanggar pasal 21 undang-undang korupsi padahal dalam pasal 16 undang-undang advokat yang bersifat undang-undang khusus tidak memperkenankan saya sebagai pengacara yang sedang membela para Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas di tahun untuk dijadikan pesakitan di Pengadilan .

Padahal, dalam pasal 63 ayat 2 undang-undang hukum pidana menyebutkan jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum diatur pula dalam aturan yang khusus maka hanya yang khusus saja yang  diterapkan.

Bahwa berdasarkan nota kesimpulan pemeriksaan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap pengacara Upa Labuhari oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) tertanggal 1 Desember 2023 disebutkan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik pengacara ketika saya menjadi pengacara ke-16 Kepala Puskesmas dan Kadis Kesehatan di kaur, berikut petikan keputusannya :
Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang melakukan investigasi dan pemeriksaan Kode Etik Advokat (KEA) terhadap : UPA LABUHARI, SH. MH. No. Anggota : 536775/001/DP-KAI.2014.Menyimpulkan bahwa  dengan membandingkan temuan-temuan investigasi dan dengan berpatokan pada ketentuan- ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait, khususnya ketentuan pasal 1 (angka 1dan 2), pasal 5 ayat (1) jo. pasal 16 berikut Penjelasannya) dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 jo. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dihubungkan juga dengan Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya pasal 2 jo. pasal 3 huruf c, g dan h jo. pasal 8 huruf (a) serta sumpah/janjinya sebelum memangku jabatan/profesi Advokat, maka menurut penilaian TIM DKP DPP KAI terhadap Pemohon/Anggota UPA LABUHARI, SH. MH. NIA KAI 536775/001/DP-KAI.2014, belum/tidak ditemukan unsur pelanggaran Kode Etik Advokat.

Dengan demikian status saya sampai surat ini dibuat masih tercatat sebagai pengacara anggota kongres advokat Indonesia.

Berdasarkan data-data tersebut di atas, saya yang sedang dijadikan pesakitan di PN Tipikor Bengkulu dan ditahan di Rutan Bengkulu dan LP Bengkulu sejak 5 september2023 memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk mengingatkan Hakim PN Tipikor yang mengadili perkara saya di atas untuk memperhatikan :
1.Aturan pasal 63 ayat 2 KUHP untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan ini demi tegaknya hukum di negeri yang kita cintai ini.
2.Menghormati asas lex specialis derogat legi generalis.
3.Memperhatikan adagium In dubio pro reo yang menyebutkan lebih baik melepas 1000 orang penjahat daripada menahan dan mengadili seseorang yang tidak bersalah.

Mudah-mudahan Tuhan menyertai kita semuanya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran di negeri ini amin. (*)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X