Dengan dana perawatan untuk alat milik BMKG yang berkurang sampai 71 persen itu, dikhawatirkan akan memberi pengaruh pada akses informasi.Baca Juga: Viral Dijemput Helikopter untuk Pulang Kerja, Caroline Riady Bertemu dengan Pengunggah Videonya
Misalnya observasi dan kemampuan mendeteksi cuaca, iklim, kualitas udara, gempa bumi, dan tsunami akan menurun.
Setidaknya ada sekitar 600 alat sensor yang memantau gempa bumi dan tsunami di seluruh Indonesia.
Alat yang dimiliki oleh BMKG itu sebagian besar sudah melampaui batas kelayakan, jadi memerlukan perawatan lebih.Baca Juga: Singkronisasi Program Gubernur Bengkulu Baru, Pemprov Lakukan Evaluasi Perencanaan dan Anggaran 2025
Untuk kecepatan informasi peringatan dini juga akan terganggu, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Muslihhuddin pada Senin, 10 Februari 2025.
Dalam keterangannya, akan ada jarak yang cukup signifikan dalam waktu menyebarkan informasi peringatan dini tersebut.
“Ketepatan akurasi informasi cuaca, iklim, gempabumi dan tsunami menurun dari 90 persen menjadi 60 persen,” kata Muslihhuddin.Baca Juga: Plt Gubernur Rosjonsyah Apresiasi Peningkatan Kinerja OPD Pemprov Bengkulu
“Kecepatan informasi peringatan dini tsunami dari 3 menit turun menjadi 5 menit atau lebih dan jangkauan penyebarluasan informasi gempa bumi dan tsunami menurun 70 persen,” imbuhnya.
BMKG mengajukan dispensasi atas pemotongan anggaran
Muslihhuddin mengatakan jika BMKG mendukung efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo.
Namun BMKG sendiri juga tengah berusaha untuk mengajukan permohonan dispensasi atas pemotongan anggaran ini.Baca Juga: Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur: Sekolah Telat Input Data, Siswa Gagal Ikut
Persoalan mitigasi bencana di Indonesia merupakan hal yang harus dilakukan dan tidak bisa diabaikan, mengingat hal ini menyangkut keselamatan rakyat.
“Oleh karena itu perlu adanya dukungan yang berfungsi secara maksimal dalam membangun masyarakat yang tahan bencana,” ujarnya.
Pemotongan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.Baca Juga: Singkronisasi Program Gubernur Bengkulu Baru, Pemprov Lakukan Evaluasi Perencanaan dan Anggaran 2025
Pemotongan anggaran yang dilakukan Presiden ini untuk penghematan hingga total Rp306,69 Triliun.