Terkait investasi bodong, Ayu mengatakan, sejak tahun 2017-2024, OJK telah berhasil menertibkan sebanyak 9.888 investasi ilegal dan daerah operasisnya tersebar di Tanah Air.
Baca Juga: Kasus Judi Online Marak di Masyarakat, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang Kebanjiran PasienDari jumlah investasi bodong yang ditutup atau ditertibkan OJK tercatat nilai investasi cukup mencapai ratusan triliun. Demikian juga soal pinjaman online (pinjol) ilegal cukup banyak yang dihentikan oleh OJK.
Untuk menghentikan praktek investasi bodong dan pinjol ilegel Satgas Pasti masih terus melakukan penertiban terhadap kegiatan investasi bodong dan pinjol di Tanah Air. "Ini dilakukan agar masyarakat korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal tidak terus bertambah," demikian Ayu Laksmi Synta Dewi.(SPnews/min)