Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia mendorong perlunya aturan yang lebih jelas terkait pengangkutannya melalui kapal penyeberangan.
Menanggapi sejumlah laporan mengenai kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik saat hendak menyeberang antarpulau, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menegaskan dukungannya terhadap perkembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional yang lebih ramah lingkungan.
Meski demikian, organisasi yang mewadahi operator kapal penyeberangan tersebut mengingatkan bahwa aspek keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama. Pasalnya, kapal penyeberangan mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang dalam satu ruang yang sama selama pelayaran, sehingga setiap perkembangan teknologi transportasi perlu diimbangi dengan standar keselamatan yang memadai.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak ataupun mempersulit kendaraan listrik untuk menggunakan layanan kapal ferry maupun kapal Ro-Ro. Namun, menurutnya, karakteristik kendaraan listrik yang menggunakan baterai lithium berkapasitas besar memerlukan prosedur penanganan khusus yang berbeda dari kendaraan berbahan bakar konvensional.
“Kendaraan listrik merupakan bagian dari masa depan transportasi Indonesia. Yang dibutuhkan bukan pembatasan atau perlakuan berbeda, melainkan standar keselamatan yang jelas, seragam, dan dapat diterapkan oleh seluruh operator penyeberangan,” ujar Khoiri.
Menurut GAPASDAP, hingga kini masih terdapat perbedaan pemahaman dan praktik di lapangan terkait tata cara pengangkutan kendaraan listrik di kapal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan baik bagi pengguna jasa, operator kapal, maupun petugas pelabuhan.
Padahal, jumlah kendaraan listrik terus bertambah dan kebutuhan pengangkutannya melalui jalur penyeberangan dipastikan akan semakin tinggi. Karena itu, GAPASDAP menilai diperlukan pedoman nasional yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.