Sejumlah kasus dilaporkan terjadi di berbagai daerah. Di Batam, Kepulauan Riau, penyidik mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.
Sementara di Jawa Barat, puluhan korban melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar terkait dugaan praktik serupa. Kasus lainnya juga muncul di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan dugaan satu titik SPPG diperjualbelikan hingga mencapai Rp950 juta.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.