Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.
Teknologi ini berfungsi ketika :
1 Nomor kendaraan tidak terbaca;
2 Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
3 Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.
Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.
SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot
Inovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
AKBP Randy Asdar menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:
1 Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;
2 Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;
3 Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;
4 Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;
5 Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;
5 Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.