nasional

Jawaban Atas Rekomendasi KPPR, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:07 WIB
Kepolisan Reppoublik Indonesia (Polri) akan memperkuat digitalisasi pelayanan publik lewat Inovasi Korlantas sebagai Jawaban atas Rekomendasi KPRP.(Foto/Ist)

Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.

Teknologi ini berfungsi ketika :

1 Nomor kendaraan tidak terbaca;

2 Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;

3 Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot

Inovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

AKBP Randy Asdar menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:

1 Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;

2 Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;

3 Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;

4 Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;

5 Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;

5 Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB