Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Kecelakaan kereta api kembali terjadi. Insiden terbaru melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4) malam. Peristiwa ini bermula dari tabrakan antara sebuah taksi online dengan rangkaian kereta rel listrik (KRL), yang kemudian disusul oleh Kereta Api Argo Bromo Anggrek. Akibat kejadian tersebut, tercatat 106 orang menjadi korban, dengan rincian 90 orang mengalami luka-luka dan 16 orang lainnya meninggal dunia.
Menanggapi tragedi yang terus berulang ini, Peneliti sekaligus Staf Ahli Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iwan Puja Riyadi, menilai bahwa kecelakaan kereta api jarang disebabkan oleh faktor tunggal. Menurutnya, peristiwa seperti ini kerap dipicu oleh efek domino yang berawal dari persoalan di perlintasan sebidang. "Jadi mungkin terdapat beberapa faktor yang saling memicu, dimulai dari faktor primer seperti adanya taksi yang mogok atau berhenti di tengah perlintasan," jelas Iwan, Kamis (30/4).
Iwan menegaskan bahwa meskipun sistem perkeretaapian di Indonesia sudah menggunakan teknologi modern seperti sistem blok, risiko kecelakaan tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kereta api, lanjutnya, tidak dapat berhenti secara mendadak. Kereta Argo Bromo Anggrek, misalnya, kemungkinan besar mengalami keterlambatan informasi sehingga meskipun sudah melakukan pengereman, jaraknya sudah terlalu dekat dengan lokasi kejadian. Selain itu, kepadatan lalu lintas kereta di sekitar stasiun turut memperparah situasi.
Namun demikian, di luar persoalan teknis, Iwan menyoroti akar masalah yang lebih mendasar, yakni perilaku masyarakat yang dinilai belum disiplin dalam menghadapi sistem modern. "Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini. Hal itu ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu," tegasnya. Menurut Iwan, kecanggihan teknologi seperti palang kereta otomatis tidak akan berarti jika pengguna jalan tidak mematuhi rambu-rambu yang ada. "Perilaku kita terhadap sistem modern harus ikut berubah. Jangan sampai kita menuntut sistem menyesuaikan dengan ketidakpatuhan kita," ungkapnya.
Sebagai solusi jangka panjang agar kecelakaan serupa tidak terus terulang, Iwan mengusulkan peniadaan perlintasan sebidang. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api sebenarnya tidak diperbolehkan, kecuali pada kondisi tertentu seperti volume lalu lintas rendah atau kondisi topografi yang sulit. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan perlintasan dengan membangun flyover atau underpass sehingga tidak ada lagi perpotongan arus antara kendaraan bermotor dan kereta api. "Secara konsep, tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali dalam kondisi tertentu," pungkasnya.