Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menyoroti fenomena pergeseran fungsi Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam ujian terbuka promosi doktor pada program S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM, ia mengungkapkan bahwa PK yang seharusnya menjadi upaya hukum luar biasa cenderung bergeser fungsi menjadi seperti peradilan tingkat kedua atau sekadar upaya hukum biasa. Sorotan ini disampaikan dalam disertasinya yang berjudul Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia.
Berdasarkan data yang dipaparkan Jupriyadi, selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31 persen permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertam
a yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi. Fenomena PK tanpa banding dan kasasi ini menunjukkan bahwa para pihak cenderung melompati jenjang upaya hukum biasa yang tersedia, yaitu banding ke pengadilan tinggi dan kasasi ke Mahakat Agung, lalu langsung mengajukan PK. Padahal, menurut sistem hukum acara pidana Indonesia, banding dan kasasi adalah upaya hukum biasa yang dapat ditempuh sebelum putusan berkekuatan tetap, sementara PK adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan setelah putusan inkracht dengan alasan yang sangat terbatas .
Dalam penelitiannya, Jupriyadi menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata guna membedakannya dengan alasan kasasi. Tujuannya adalah meminimalkan subjektivitas hakim dan mencegah terjadinya titik singgung penerapan hukum yang tumpang tindih, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi pemohon.
Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 yang tetap mencantumkan klausul kekhilafan hakim, Jupriyadi secara tegas mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung sebagai petunjuk pelaksanaan teknis. Ia menekankan bahwa standarisasi kriteria ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas institusi peradilan tertinggi. Ia menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma, Surat Edaran Mahkamah Agung, atau bahkan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Jupriyadi juga menyatakan bahwa sebaiknya batas maksimal pengajuan PK hanya terjadi satu kali, kecuali didasarkan pada alasan novum atau bukti baru yang menentukan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam KUHAP baru. Setiap perkara harus ada akhirnya, dan PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum. Dalam ujian terbuka tersebut, bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. Tim penguji terdiri dari Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., serta Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.