Bupati Zurdi Nata dan PLN Bahas Progres Eksplorasi Panas Bumi di Kabupaten Kepahiang

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Sabtu, 4 April 2026 | 22:22 WIB
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.(Foto/Ist)
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.(Foto/Ist)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN–Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mendorong pengembangan energi terbarukan terus diperkuat, menyusul dilakukan kunjungan kerja Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, ke kantor PT PLN (Persero) serta mitra pengembang panas bumi, PT Mitra Cakrawala International (MCI) Renewables, di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti progres eksplorasi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Kabupaten Kepahiang. Dalam agenda itu, Bupati didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Husni Thamrin, Kepala BKD Jono Antoni, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Dishaidil, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Hardiono.

Bupati Zurdi Nata menjelaskan, pada 2026 PLN akan mulai melakukan perbaikan infrastruktur serta menyiapkan logistik peralatan sebagai bagian dari tahapan awal eksplorasi panas bumi.

"Perbaikan infrastruktur direncanakan melalui jalur jalan PEDA hingga menuju Desa Air Sempiang guna memperlancar mobilisasi peralatan eksplorasi," ujar Zurdi Nata.

Ia menambahkan, kegiatan eksplorasi panas bumi direncanakan dimulai pada 2027 sebagai bagian dari tahapan menuju pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Menurutnya, jika proyek tersebut berjalan lancar, Kepahiang berpotensi menjadi salah satu pusat energi terbarukan di Provinsi Bengkulu.

Selain mendukung kemandirian energi, pengembangan panas bumi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Proyek PLTP nantinya berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Kunjungan Bupati Kepahiang beserta rombongan disambut langsung Presiden Director PT MCI Renewables, Julfi Hadi, yang menyatakan komitmen perusahaan untuk mendukung percepatan pengembangan panas bumi di wilayah Kepahiang.

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X