Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno, meminta evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus gangguan kesehatan yang sempat terjadi di Kulonprogo dalam waktu terakhir.
Syauqi menjelaskan, sebelumnya Komite III DPD RI telah menggelar pembahasan mengenai perencanaan serta skema program Makan Program Gizi (MPG/MBG). Dalam waktu dekat, pihaknya berencana kembali memanggil badan pengelola program di tingkat pusat guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai rencana.
“Jika tahun lalu fokus kami pada tahap perencanaan, tahun ini kami ingin memastikan pelaksanaannya selaras dengan rencana yang telah disusun, termasuk sistem pengawasan dan evaluasi. Program ini sudah berjalan, sehingga tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keuangan negara, maupun kesehatan publik,” kata Syauqi, Minggu (15/02/2026).
Ia menegaskan bahwa aspek keamanan pangan (food safety) harus menjadi perhatian utama, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri ketika pola distribusi serta konsumsi makanan berpotensi mengalami penyesuaian. Pada periode Ramadan, misalnya, terdapat kemungkinan perubahan mekanisme distribusi, termasuk penyediaan makanan instan atau dalam kemasan tertentu.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut komposisi menu, tetapi juga mekanisme distribusi, waktu konsumsi, hingga teknis penyaluran selama 30 hari Ramadan. Hal tersebut mencakup pengaturan hari sekolah aktif, masa libur, serta pola distribusi ketika kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung.
Syauqi juga menyoroti tantangan struktural dalam organisasi pelaksana MBG dari tingkat pusat hingga daerah. Ia menilai efektivitas sistem komando dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) menjadi faktor penentu agar kebijakan di tingkat pusat dapat terlaksana optimal di lapangan.
“Tujuan kebijakan mungkin sudah baik dan SOP telah disusun. Namun tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan di lapangan tetap ada. Perubahan waktu distribusi mungkin tidak menjadi masalah, tetapi jika terjadi keracunan, kesalahan komposisi gizi, atau persoalan bahan pangan, itu tentu sangat serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa standar biaya per porsi yang berada di kisaran Rp8.000–Rp10.000 menghadapi tantangan tersendiri karena perbedaan kondisi dan kebiasaan konsumsi di setiap daerah. Tidak semua siswa mengonsumsi nasi, dan sebagian anak memiliki alergi terhadap bahan makanan tertentu. “Beberapa dapur sudah memberikan penanda khusus bagi anak yang memiliki alergi berdasarkan laporan orang tua. Langkah ini positif dan seharusnya diterapkan sebagai standar,” ungkapnya.
Selain itu, Syauqi menyebut masih terdapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun sertifikat penjamah makanan. Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab hukum dan aspek kesehatan.
“Jika terjadi kasus keracunan, tentu ada pertanggungjawaban hingga ke struktur pelaksana. Mekanisme pengawasan dan evaluasi harus memperjelas hal tersebut,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program. Sebagai program yang dibiayai anggaran negara, MBG merupakan bentuk pemenuhan hak warga, bukan sekadar transaksi layanan.
“Apabila ada kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke DPD RI, DPRD, maupun melalui kanal resmi yang tersedia. Ini dana publik, sehingga masyarakat berhak meminta penjelasan. Jangan abaikan hak sebagai warga negara,” tandasnya.
Syauqi berharap keterlibatan orang tua, komite sekolah, serta komunitas dapat memperkuat sistem kewaspadaan bersama. Partisipasi tersebut dinilai penting bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan agar program nasional berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif.