Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1).Baca Juga: Empat Warga Bengkulu Korban Penipuan di Kamboja Segera Dipulangkan
Dalam penetapan tersebut, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi—yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen—sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.Baca Juga: Hadirkan Ustadz Ucay, Tabligh Akbar di Balai Raya Semarak Bengkulu Dihadiri Ribuan Masyarakat
OJK menegaskan penunjukan ADK Pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner dan menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Ke depan, OJK menyatakan akan mempertajam seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan tantangan sektor keuangan.Baca Juga: Sambut Imlek, Mal Ciputra Jakarta Hadirkan Hiburan Meriah yang Sarat Nilai Kebudayaan
OJK juga memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.*