Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia seiring dengan sejumlah persyaratan yang disampaikan Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026), menyampaikan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
Salah satu langkah tersebut adalah publikasi data kepemilikan saham secara lebih menyeluruh melalui laman resmi BEI sejak awal Januari 2026. Pengungkapan ini mencakup kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor, guna meningkatkan kualitas informasi dan mendukung pengambilan keputusan investor.
Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan data kepemilikan saham dengan porsi di bawah 5 persen yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikan, selaras dengan praktik terbaik internasional.
“Kami berkomitmen memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice global,” ujar Mahendra.
Mahendra menambahkan, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai batas minimum free float sebesar 15 persen dengan penerapan prinsip transparansi yang kuat. OJK juga akan memperketat pengawasan implementasinya, termasuk penetapan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam rangka mendukung keterbukaan, OJK juga akan meminta SRO menyampaikan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten kepada MSCI.
Seluruh langkah tersebut, lanjut Mahendra, merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal nasional, yang akan dikawal secara langsung melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“Ini adalah komitmen kami agar seluruh proses berjalan efektif dan tepat waktu,” tegasnya.
Mahendra juga menilai masukan dari MSCI sebagai sinyal positif, karena menunjukkan minat lembaga tersebut untuk tetap memasukkan saham-saham Indonesia dalam indeks global, sekaligus menegaskan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional.
Artikel Terkait
OJK Menilai Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga dalam Menghadapi Prospek Perekonimian 2026
Fintech Lending Diperketat, OJK Soroti Maucash, Dana Syariah, hingga Risiko Gagal Bayar
OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal ke JPU Kejari Boyolali, Jateng
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
OJK Tunjuk Plt Dirut BEI, Reformasi Pasar Modal Dipercepat