OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal ke JPU Kejari Boyolali, Jateng

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 16 Januari 2026 | 11:17 WIB
Penyidik OJK serahkan berkas dan tersangka kasus tindak pidana pasar modal ke JPU Kejari Boyolali, Jawa Tengah.(Foto/OJK)
Penyidik OJK serahkan berkas dan tersangka kasus tindak pidana pasar modal ke JPU Kejari Boyolali, Jawa Tengah.(Foto/OJK)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan
penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta (SA) Tbk dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni-Juli 2018 lalu. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

Penyidik OJK pada Selasa (13/1/2026) telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengahg (Jateng).

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

 

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X