“Dampak lingkungan itu sering menimpa mereka yang bukan penyebabnya. Inilah yang saya sebut sebagai ketidakadilan ekologis,” katanya.
Reaktif ke Preventif
Dari sisi kebijakan daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menyampaikan bahwa pemerintah menyadari keterbatasan pendekatan penanganan bencana yang selama ini dilakukan.Baca Juga: DPRD Bengkulu Hearing dengan PLN dan PT TBL, Ungkap Batubara PLTU Pulau Baai Dipasok dari Sumsel dan Jambi
“Selama ini, respons kita cenderung reaktif: normalisasi sungai, pembangunan tanggul, polder, dan pompa. Itu penting untuk jangka pendek, tapi tidak cukup untuk jangka panjang,” ujar Widi.
Ia menjelaskan bahwa langkah ke depan harus diarahkan pada naturalisasi lingkungan. Rehabilitasi hutan, peningkatan tutupan vegetasi, pembangunan infrastruktur resapan air, serta evaluasi tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi kunci.Baca Juga: Perkuat Pengawasan Tata Kelola Keuangan Daerah, Gubernur Bengkulu Teken MoU dengan BPKP Pusat
“Ketika suatu kawasan sudah melampaui daya dukungnya, maka aktivitas di dalamnya harus dikendalikan, bahkan dihentikan. Tata ruang harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Widi menambahkan bahwa kebijakan lingkungan harus terintegrasi dengan sektor lain. Tanpa itu, pembangunan justru akan terus memproduksi bencana baru.
Bencana sebagai Ketidakadilan
Staf Walhi Jawa Tengah, Ning Umi Laila, melihat bencana ekologis sebagai refleksi dari model pembangunan yang timpang. Menurutnya, kerusakan lingkungan tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan keadilan.Baca Juga: Dorong Percepatan Program Perumahan di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Temui Menteri PKP
“Banjir dan longsor bukan sekadar bencana alam, tapi bencana kemanusiaan. Ruang hidup masyarakat hilang, sementara pelaku perusakan sering tidak tersentuh,” katanya.
Ia menyoroti kasus-kasus di wilayah pesisir seperti Bedono, Timbulsloko, dan Sriwulan, di mana tanah warga hilang akibat abrasi dan rob. Pemerintah menyebutnya sebagai “tanah musnah”, sementara warga hanya menerima kompensasi terbatas.Baca Juga: Peringatan Bulan K3 Nasional, Sekda Bengkulu Imbau Pekerja dan Perusahaan Tingkatkan Keselamatan Kerja
“Ini memperlebar kesenjangan sosial. Kerusakan lingkungan menjadi mesin baru ketidakadilan,” ujarnya.
Ning Umi juga mengkritik paradigma pertumbuhan ekonomi yang masih dominan. Menurutnya, angka pertumbuhan sering menutupi biaya ekologis yang harus dibayar di kemudian hari.Baca Juga: Untuk Optimalisasi Anggaran, Pemprov Papua Sampaikan Pemberitahuan Tidak Menerima Permohonan Bantuan
Pertobatan Ekologis: Jalan Moral dan Spiritual
Perspektif yang lebih reflektif disampaikan Koordinator Nasional Gerakan Laudato Si’ Indonesia, Cyprianus Lilik Krismantoro Putro. Ia menyebut krisis lingkungan sebagai panggilan moral bagi manusia untuk melakukan pertobatan ekologis.