Banda Aceh, SUARA PEMBARUAN - Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12), Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tersedia dan siap dimanfaatkan.Baca Juga: Jogja Hanyengkuyung Sumatra Berhasil Kumpulkan Donasi Lebih dari Satu Miliar Rupiah
Ia menyebutkan, dana yang telah dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp1,4 triliun, ditambah potensi anggaran dari kas negara sebesar Rp1,5 triliun yang dapat dicairkan sesuai kebutuhan.
Anggaran tersebut dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pemulihan pascabencana, baik melalui penyaluran BNPB maupun langsung ke DIPA kementerian/lembaga terkait atas rekomendasi BNPB.Baca Juga: Arifuddin Saeni, Si Tangan Dingin Memimpin KONI Gowa
Hingga saat ini, BNPB telah menerima pengajuan dukungan dari TNI sebesar Rp84,16 miliar. Dari jumlah tersebut, tahap pertama sebesar Rp26,7 miliar telah disalurkan untuk mendukung operasional TNI di lapangan, sementara kekurangannya akan dipenuhi pada awal 2026.
Penggunaan Dana Siap Pakai mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PMK Nomor 105/PMK.05/2013, PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Aturan tersebut memungkinkan DSP digunakan untuk operasi kedaruratan di daerah berstatus siaga, tanggap darurat, hingga masa transisi darurat, baik oleh BNPB maupun kementerian/lembaga melalui BNPB.Baca Juga: Serambi MyPertamina, Lengkapi Layanan Nataru di Bandara Sam Ratulangi
Meski demikian, penggunaan anggaran tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas. Dana dapat dimanfaatkan untuk operasional personel di lapangan, pengadaan dan distribusi logistik bagi warga terdampak, serta pengadaan barang yang dihibahkan ke daerah seperti jembatan bailey, selimut, dan matras. Seluruh penggunaan dana tersebut wajib diaudit oleh BPKP dan BPK.
Untuk operasional personel, pencairan dilakukan selama masa operasi berlangsung. Sementara pengadaan barang dibayarkan setelah hasil audit kelaikan harga dan pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai oleh BPKP. Mekanisme ini telah diterapkan pada penanganan bencana sebelumnya, termasuk penggantian jembatan bailey di berbagai daerah.Baca Juga: Serambi MyPertamina, Lengkapi Layanan Nataru di Bandara Sam Ratulangi
Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan Dana Siap Pakai untuk operasi tanggap dan transisi darurat di Sumatra, meliputi dukungan pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar, pemenuhan logistik dasar warga terdampak Rp202,3 miliar, operasi udara Rp148,3 miliar, serta pendataan kerusakan dan uang muka pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra dengan dukungan anggaran yang memadai, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM di Kota Bengkulu Ramaikan Peresmian Belungguk Point