nasional

Soal Legalisasi Umrah Mandiri, Wamen Haji: Pemerintah Siap Tindak Oknum yang Menyalahgunakan Sistem

Senin, 27 Oktober 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi Kabah saat ibadah haji (instagram.com/islamicworld4217)

Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. (Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)

“Selama ini banyak masyarakat berangkat sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan agar mereka juga terlindungi, sementara travel resmi tetap kita jaga,” tambahnya.

Syarat Resmi Umrah Mandiri

Dalam Pasal 86 dan 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri.

Jemaah wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat dari dokter, serta bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan umrah mandiri tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.*

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB