nasional

Mahasiswa Bengkulu Gelar Unjuk Rasa "Opsen Pajak" Pertanyakan Semangat "Bantu Rakyat" Helmi Hasan

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:44 WIB
Mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu menggelar aksi demo Pajak Opsen pertanyakan semangat Bantu Rakyat dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.(Foto/Ist)

Kenaikan pajak opsen pajak dimulai dari disahkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini bertujuan untuk meningkatkan pajak daerah yaitu melalui Opsen Pajak Daerah atas tiga jenis pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ini menjawab atas keinginan Pemda kabupaten dan kota agar cepat menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD). UU yang lama mengatur pendapatan pajak kendaraan diterima Pemprov baru dibagikan ke kabupaten melalui Dana Bagi Hasil (DBH), namun karena lama ditransfer ke daerah serta bertujuan memotivasi daerah meningkatkan pajak maka dibuatlah UU 1 tahun 2022.

Dalam UU juga mengatur tambahan opsen pajak maksimal sebesar 66 persen guna memenuhi pendapatan daerah kabupaten/kota, termasuk perhitungan opsen pajak.

Baca Juga: Wagub Jateng Taj Yasin Bantah Tolak Dr Zakir Naik Datang ke Indonesia

Selanjutnya, UU ini juga menjelaskan pemberlakuan seharusnya mulai 5 Januari 2025, namun pemerintah pusat melihat perlu adanya upaya mitigasi agar tidak terjadi kejutan mendadak di masyarakat maka dibuatlah masa transisi untuk mitigasi.

Masa transisi dan mitigasi ini dikuatkan dengan edaran Mendagri kepada gubernur nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan Dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tertanggal 20 Desember 2024.

Edaran Mendagri itu berisi, pertama memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kedua, Menetapkan keputusan gubernur atas keringanan, gubernur diperintahkan melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Petugas Dinkes Kaur Temukan Puluhan Warga Terjangkit TBC

Surat edaran Medagri ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dengan mengeluarkan SK gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tertanggal 6 Januari 2025.

SK tersebut berisi besaran keringanan 24,7 persen atas dasar pengenaan atas dasar PKB kendaraan bermotor pribadi dan badan. Kedua, keringanan 37,25 persen atas dasar pengenaan BBNKB roda empat dan keringanan 49.8 persen atas dasar pengenaan BBNKB roda dua.

SK gubernur berlaku mulai 7 Januari 2025 berakhir 7 Mei 2025. Jadi tujuannya untuk sosialisasi ke masyarakat dan menjaga gejolak efek kejut. Namun tugas itu tidak dilakukan sehingga saat tanggal 8 Mei 2025 opsen pajak berlaku masyarakat banyak tidak tahu.

Pasca 7 Mei 2025 pajak menjadi na(&ik, masyarakat bergejolak karena kenaikan signifikan, mahasiswa protes. Lalu gubernur merespon dengan mengirim surat revisi perda ke DPRD.(*)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB