Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediamannya yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Iwan diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penyaluran kredit perbankan untuk kepentingan PT Sritex.
"Tim penyidik dari Jampidsus sekitar pukul 24.00 WIB berhasil mengamankan seseorang berinisial IS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Harli, Iwan telah berada di Kejagung sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia diterbangkan dari Solo usai diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Enggano Nomor 3.
"Pagi tadi yang bersangkutan sudah tiba di Jakarta dan langsung diperiksa dengan status sebagai saksi oleh tim penyidik," jelas Harli.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan Iwan, terutama dalam pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank kepada Sritex, yang total nilainya hampir mencapai Rp3,6 triliun.
"Informasi yang kami peroleh, pencairan kredit berasal dari sejumlah bank swasta, dan ada empat bank yang sedang kami tangani dalam kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 21 Oktober 2024 dan resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025.
Kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit ini sempat ditelusuri oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri setelah Sritex dinyatakan bangkrut. Perusahaan tekstil tersebut ditengarai menyebabkan kerugian bagi pihak bank dan kreditur mencapai Rp19,9 triliun.
Dalam laporan tim kurator menjelang penutupan perusahaan pada 30 Januari 2025, tercatat total utang mencapai Rp29,8 triliun dari 1.654 kreditur, dengan kewajiban sebesar Rp4,2 triliun terhadap sejumlah bank milik negara.