SUARA PEMBARUAN - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum Idulfitri.Baca Juga: Teken MoU, Mentan Amran dan Menaker Yassierli Siapkan SDM Handal untuk Klaster Pertanian Modern
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dinilai kurang tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.Baca Juga: Pasangan Hati Damai Akan Melanjutkan Program Pendahulunya di Gowa
"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Maret 2025.
PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.
Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.Baca Juga: Menyasar Miskin Ekstrem, Menggugah Partisipasi Aparat Jadi Orang tua Asuh
"Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul.
Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.
"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.Baca Juga: Taruna Ikrar: BPOM Berkontribusi Ungkap Penangkapan Ganja-Sabu Rp 1 Triliun, Sitaan Desk Berantas Narkoba
Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Nihayah menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," pungkasnya.Baca Juga: Dua Jenazah Pendaki Puncak Yang Meninggal di Cartenz Diterbangkan ke Jakarta
Komisi VII DPR RI Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Sritex
Artikel Terkait
Mbak Ita Serahkan Santunan Kematian bagi Warga Miskin dan BLT DBHCHT Buruh Rokok
Aliansi Buruh Siap All Out Memenangkan Mbak Ita
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Plt Sekda Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Pemkot Bengkulu
Kurator Kuasai Aset Sritex Sebesar Ini, Setelah Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan