SUARA PEMBARUAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti aktivitas pendaki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.Baca Juga: Keprihatin Menjelang HPN, Jangan Lagi ada Wartawan Menggelapkan Dana Hibah dari Pemerintah
Dalam unggahan Instagram resminya @bksda_sumbar, tampak sekelompok orang pendaki yang berfoto dengan latar belakang asap yang ke luar dari kawah Gunung Marapi.
Terkait hal itu, BKSDA Sumbar menegaskan tindakan yang dilakukan para pendaki itu tergolong ilegal dan dapat diproses secara hukum.
"Perhatian, dari postingan yang sudah viral, tindakan pendaki yang dilakukan merupakan pendakian ilegal dan bisa diteruskan ke ranah hukum," begitu pernyataan BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025.Baca Juga: Mandi Rupang Sambut Imlek Diyakini Warga Tionghoa Datangkan Dewa Rezek
Lantas, bagaimana tindak lanjut dari BKSDA Sumbar terkait kasus pendakian ilegal di Gunung Marapi itu? Berikut ini kronologi selengkapnya.
Pada Jumat, 24 Januari 2025, BKSDA Sumbar meminta para pendaki yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi ke kantornya.
"Kepada para pendaki dalam video maupun foto tersebut agar segera melakukan klarifikasi ke kantor BKSDA Sumbar dalam waktu 3x24 jam," jelas BKSDA Sumbar.Baca Juga: Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi Ditangkap, Polisi: Motif Cemburu dan Sakit Hati
Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka BKSDA Sumbar menyatakan akan mengirim surat ke taman nasional dan seluruh BKSDA di Indonesia untuk memasukkan para pendaki itu ke blacklist (catatan hitam).
Tindakan itu membuat mereka tidak dapat mendaki gunung-gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA.
"Jika tidak ada konfirmasi, kami akan bersurat ke taman nasional dan BKSDA seluruh Indonesia untuk mem-blacklist para pendaki tersebut dari pendakian di gunung-gunung yang dikelola oleh BKSDA," tegas BKSDA Sumbar.Baca Juga: Tahun 2025, Kemenag Kaur Berangkatkan 106 Calon Jemaah Haji
Pada Minggu, 26 Januari 2025, BKSDA Sumbar mencatat sebanyak 9 orang pendaki melakukan pendakian berbahaya ke puncak Gunung Marapi.
Dalam unggahan Instagram resminya, BKSDA mengungkap tiga orang di antaranya meminta maaf atas aksi pendakian ilegal menuju puncak Gunung Marapi, Sumbar.
BKSDA Sumbar juga meminta para pendaki lainnya untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat atau apabila tidak ada tindak lanjut maka pendaki terkait akan dikenai sanksi hukum.Baca Juga: Umbul Donga Bersama Gus Mus, Mengenang dan Doa untuk Arwah Para Seniman
"Tindakan saudara melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum," tegas BKSDA melalui akun Instagram @bksda_sumbar pada Sabtu, 26 Januari 2025.
Artikel Terkait
Siaga SAR Khusus Merah Putih di Gunung Bawakaraeng
Gunung Bancak Terbakar, Damkar Tak Sanggup Tembus Sasaran
Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali Erupsi dengan Ketinggian Kolom 2,5 Kilometer
Jusuf Kalla: PMI Kirim Bantuan untuk Korban Gunung Lewotobi Flores Timur
Taruna Ikrar Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki